Selasa, 29 September 2020

APA PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA?

Oleh Miftakhul Huda*

Memahami perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau
Onrechtmatige Daad dengan Wanprestasi dalam hukum perdata harus dipahami terlebih dahulu pengertian keduanya.

Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 BW Belanda) yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Jumat, 25 September 2020

Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?

Oleh Miftakhul Huda*

Dalam hukum perdata apabila terdapat gugatan perdata yang diajukan yang memenuhi syarat: objek perkara, para pihak, dan pokok perkaranya pernah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde/kracht van gewijsdeyang mengabulkan atau menolak gugatan, maka gugatan baru tersebut harus diputus ne bis in idem atau non bis in idem dengan putusan tidak menerima gugatan (niet ontvankelijk verklaard/NO).

Dengan demikian, dalam sebuah perkara yang putusan in kracht-nya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formalitas gugatan seperti gugatan kurang pihak, gugatan kabur, dan lain sebagainya masih dapat digugat kembali untuk kedua kalinya.

Selasa, 21 Juni 2016

Kekuatan dan Implikasi Hukum Hasil Audit BPK terhadap Penyelidikan KPK Kasus Sumber Waras



RS Sumber Waras (tempo.co)
Dalam tulisan ringan ini saya ingin mendiskusikan beberapa isu hukum terkait kasus Sumber Waras yang sebelumnya dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi "tiada perbuatan melawan hukum", yaitu:  
Pertama, apakah adanya "kerugian negara" merupakan unsur yang harus ada dalam kejahatan korupsi? 
Kedua, bagaimana praktik penyelidikan dan penyidikan dan posisi hasil audit BPK? 
Ketiga, bagaimana kekuatan dan implikasi hukum hasil audit BPK terhadap proses penyelidikan serta bagaimana tindak lanjut penyelesaian kerugian negara?

Minggu, 19 Juni 2016

KPK Tidak Menemukan “Perbuatan Melawan Hukum” dalam Kasus Sumber Waras? (Lanjutan)



Sisi Kompleks RS Sumber Waras (Kompas.com)
Menyambung tulisan sebelumnya, dengan pengetahuan terbatas, saya berusaha mengemukakan soal pandangan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) sebagai unsur yang melekat (inhaerent) dalam setiap delik korupsi. Kenapa hal ini penting dikemukakan?

Karena pandangan soal ini mempengaruhi apa yang menjadi tugas dan kewajiban dari penegak hukum, khususnya KPK dalam menentukan kasus diteruskan atau tidak ke proses penyidikan dan penuntutan, serta  hakim dalam memutuskan terdakwa dapat dipidana atau tidak.

Dalam tulisan ini juga ingin menjawab pertanyaan, dapatkah KPK mendasarkan "tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam arti meteriil", sehingga hal demikian menjadi dasar tidak menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus Sumber Waras?