Oleh Miftakhul Huda*

Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Seminar Nasional bertema ”Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah” yang berlangsung pada 24-26 Januari 2012 di Hotel Sultan, Jakarta. Tema besar ini dibahas dalam tiga sesi, yaitu sesi I dengan subtema: ”Sengketa Pemilukada, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi”, sesi II dengan subtema ”Penyelenggaraan dan Penyelesaian Pelanggaran Pemilukada, dan sesi III dengan subtema ”Pemilukada: Kini dan Masa Datang”.

Dari materi yang disampaikan para narasumber, ada keresahan pemilihan kepala daerah yang semula dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dipilih secara langsung oleh rakyat, politik uang (money politics) tidak serta merta terhapus begitu saja. Dahulu politik uang yang dianggap berpotensi terjadi pada tingkat elit antara calon kepala daerah dengan partai politik atau DPRD, dengan Pemilukada langsung menyebar kepada pemilih langsung di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dalam keynote speech-nya menegaskan masalah politik uang ini. ”Pemilukada sebagai salah satu bentuk nyata perwujudan demokrasi dalam pemerintahan di daerah, seyogyanya juga semakin mencerminkan proses kematangan berdemokrasi. Walaupun demikian, implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya fenomena yang merusak citra Pemilukada itu sendiri, seperti money politic,” tegasnya.

Dalam makalah Hakim Konstitusi Akil Mochtar juga menyatakan money politics banyak dilakukan pasangan calon dengan beragam cara, tidak hanya memberi uang atau barang. Inti tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon yang memberikan uang atau barang tersebut. ”Salah satu contoh praktek beli suara ini adalah yang terjadi pada pemilukada kotawaringin barat,” katanya.

Sesuai data Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Bawaslu yang menyampaikan materinya pada sesi II, bahwa dari sisi pelaku pelanggaran tindak pidana, tidak hanya dilakukan pasangan calon/ tim kampanye, tetapi juga oleh Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara Pemilu. Untuk pelaku pasangan calon atau tim kampanye, model pelangarannya salah satunya dengan money politics melalui pemberian sejumlah uang tertentu. Lebih jauh, Ahli Hukum Pidana Pemilu UI Topo Santoso menjelaskan bahwa demokrasi lokal telah dibajak dengan praktik politik uang ini. Pemilukada langsung yang bertujuan untuk menekan angka politik uang belum berhasil sempurna, bahkan semakin merata. ”Yang terjadi justru pemerataan praktik.”

Dari praktik politik uang ini, memang menurut penulis, dari data Bawaslu memang menyebutkan hal ini. Data Bawaslu 2011, menunjukkan politik uang tidak hanya terjadi pada tahapan pemungutan suara tetapi juga terjadi pada tahapan lain, misalkan pada tahapan pemutakhiran data, kampanye, masa tenang, dan pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan data Bawaslu tahun sebelumnya (2010), juga menunjukkan gejala sama, terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara. Jumlah pelanggaran money politics pada 2011, yakni sebesar 367 kasus, dengan bentuk bujukan untuk memilih pasangan tertentu dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 ribu sampai Rp. 5 juta. Selain uang, bentuknya bisa berupa hadiah/ doorprize, pakaian, dan bahan makanan pokok (minyak goreng, gula, mie instan).

Menurut penulis, sesuai putusan MK sendiri berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, menunjukkan politik uang dilakukan dengan cara beragam, misalkan dalam bentuk kontrak program yang terjadi antara pasangan calon dengan asosiasi kepala desa yang terjadi di Jawa Timur. Sedangkan dalam kasus Gresik, praktik money politics dilakukan pada saat proses pemungutan suara belum ditutup dan adanya sosialisasi penggunaan pupuk yang didalamnya terdapat arahan dan ajakan untuk memilih pihak tertentu dan pembagian kaos bergambar calon tertentu.

Untuk kasus Kotawaringin Barat, dilakukan secara meluas di seluruh kecamatan. Bahkan, di daerah Konawe Selatan, terdapat model pendistribusian SPPT gratis, bibit pertanian, pembagian Raskin gratis, KTP gratis, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Tim Pemenangan pasangan calon. Di Konawe Selatan, juga terbukti adanya pembagian uang di rumah jabatan bupati oleh pasangan tertentu. Pembayaran PBB juga terjadi di Konawe Utara, dan model KTP gratis juga terjadi di Minahasa Utara, sedangkan model yang menarik yaitu terjadi di Manado, Raskin diberikan kepada pemilih yang akan memilihnya dan melalui jalur sosialisasi melalui aparat birokrasi. Bentuk money politics dilakukan juga dalam bentuk pembagian uang, kaos, sarung, dan beras di Kota Surabaya. Untuk kota Tangerang Selatan, praktik money politics dilakukan sporadis dengan pembagian uang dan atau sembako.

Praktik-praktik ini semakin akut dengan mekanisme penegakan hukum tidak didesain secara tegas. Dalam makalahnya, Topo santoso mengatakan dengan batasan waktu yang terbatas, politik uang tidak akan bisa ditangani. Oleh karenanya, Topo mengusulkan masa kedaluarsa politik uang perlu diperpanjang. ”Selama kandidat terpilih menjabat, maka sepanjang itu dugaan politik uang dapat diproses,” tulis Topo dalam makalahnya. Mekanisme sanksi, kata Topo perlu diperberat. Dengan membuat kategori politik uang, maka kepala daerah yang terpilih dengan cara-cara curang tersebut dapat diturunkan dari jabatannya.

Sedangkan Didik Supriyanto, mengatakan praktik politik uang, berpeluang terjadi misalkan dengan peluang banyaknya pasangan calon karena metode pencalonan  berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, maka partai-partai non-parlemen yang dimungkinkan untuk mencalonkan dengan dukungan suara Pemilu, memiliki bergain ing position yang sama-sama kuat di hadapan pasangan calon. Partai politik nyaris tidak bisa dikontrol dan besaran uang memainkan peran penting. Ketika deal harga pencalonan tidak tercapai, partai-partai bisa mencabut dukungan, maka akan menimbulkan masalah tersendiri, yaitu ketegangan dan keributan politik. 

Namun, pada dasarnya persoalan money politics, dalam pengaturannya sendiri tidak diatur secara jelas dan tegas, apa itu money politic. Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU yang mengatur tindak pidana pemilu, sejak UU No.7 Tahun 1953 sampai dengan UU No. 10 Tahun 2008, pada dasarnya mengatur terbatas, yakni aturan suap menyuap. Bahkan di semua UU tersebut pada dasarnya copy paste dari Pasal 149 KUHP. Terkait dengan menjanjikan imbalan dengan maksud memperoleh dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, diatur dalam UU 12 Tahun 2003 yang mengancam pidana. Ketentuan ini pada dasarnya lebih luas, tidak hanya saat pemungutan suara. Sedangkan UU No. 10 Tahun 2008 mengatur ”memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD” dan suap-menyuap yang dilakukan masa kampanye dan pemungutan suara diancam dengan sanksi pidana.

Ini semua mengatur mengenai Pemilu Legialatif, kemudian bagaimana Pemilukada? Pemilukada langsung yang dilakukan sejak 2005 pada dasarnya tindak pidananya tetap mengacu kepada UU No.32 Tahun 2004. Sepengetahuan penulis, hal ini hanya diatur dalam tahapan kampanye yang menyebutkan ”Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”, dan jika terbukti berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap, menurut UU ini dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Sedangkan ketentuan lain yaitu, ”Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta  rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”

Dengan pengaturan terbatas ini, terutama mengenai Pemilukada maka memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait beragamnya bentuk pelanggaran, khususnya money politics yang merugikan tidak hanya pasangan calon, tetapi masyarakat pemilih, dengan terpilihnya calon yang susah diharapkan berpihak kepada rakyat. UU Pemberantasan Tindak Korupsi bisa digunakan sebagai acuan, dan suap-menyuap lebih diperluas tidak hanya pada saat pemungutan suara dan tahapan kampanye. Suap menyuap ini semestinya harus mencakup segala bentuk dan model yang tidak hanya sebatas memberikan sejumlah uang, bisa barang atau materi, atau janji-janji dan lain sebagainya. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon incumbent, atau yang melibatkan PNS atau penggunaan fasilitas atau jabatan negara/ pemerintah, UU harus mengatur lebih jelas perbuatan dan ancaman pidananya, tidak hanya sekedar sanksi sebagaimana diatur dalam disiplin PNS, karena terbukti bahwa peluang pelanggaran selama ini terbuka lebar dilakukan oleh calon incumbent.

Ada beberapa usulan yang menarik dari narasumber, yaitu bahwa pelanggaran tindak pidana harus tetap diusut meskipun telah memasuki masa kedaluarsa dengan menggunakan aturan KUHP. Money politics tepat diproses dengan kendala masa penanganannya yang singkat dan jika terbukti dilakukan, maka memang seharusnya tidak hanya membatalkan pencalonannya, tetapi membatalkan keterpilihannya. Jika praktik ini dilakukan dalam jumlah besar dan penyebaran daerah yang luas, maka harus ada mekanisme untuk membatalkannya.

Dari beragam bentuk money politics sesuai data-data yang laporkan Bawaslu dan MK, pada dasarnya money politics ada yang dilakukan secara sporadis dan dalam lingkup kecil dan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. MK sendiri, sesuai apa yang dikatakan Mahfud MD dalam materi kunci seminar ini, mengatakan bahwa money politics bisa membatalkan hasil Pemilukada kalau terjadi secara sistematis, terstuktur dan masif. ”Sedangkan money politics yang bersifat sporadis tidak bisa membatalkan hasil Pemilukada,” terangnya. Hal sama dikemukakan Akil Mochtar dalam makalahnya, bahwa kategori pelanggaran ini membahayakan dan mengancam proses demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.

Bukan berarti dengan tidak dibatalkannya hasil Pemilukada, maka money politics tidak diproses meskipun tidak dilakukan secara sistematis, terstuktur dan masif. Kepolisian tetap memiliki tugas memproses sesuai bukti-bukti yang ada dan menghukumnya jika terbukti. Asas persamaan di depan hukum harus tetap diberlakukan, dan tidak ada pengecualian hukuman meskipun pelaku telah berkuasa (kembali). Tetapi masalahnya, bagaimana jika pasangan setelah diangkat dan disumpah sebagai seseorang yang memenangkan proses demokrasi lokal, kemudian dijatuhi hukuman atas pelanggaran money politics? Terasa gak pas kan, meskipun dengan politik uang terbukti berpengaruh besar berpalingnya seseorang dari memilih calon sesuai pilihan bebasnya kemudian memilih calon pembajak demokrasi ini? Apakah persoalan money politics  ini kita mundur ke belakang? Apakah akar masalah money politics ini karena Pemilukada langsung? (Bersambung)


* Penulis adalah Redaktur Majalah Konstitusi, tulisan ini merupakan pendapat pribadi.


Sumber foto: indopajak.com
Baca Selanjutnya

Memperkuat Demokrasi Konstitusional


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka ulang tahun ke-8, menyelenggarakan acara Simposium Internasional bertema Negara Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democratic State), pada 11-13 Juli lalu di Hotel Shangri-La, Jakarta. Tema yang diambil dilatarbelakangi keinginan untuk mengetahui secara komprehensif perkembangan praktik di berbagai negara dalam mengimplementasikan dan memperkuat penerapan nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi di masing-masing negara.

Ada tiga subtema dari tema besar ini, yaitu Peran MK atau Institusi Sejenis dalam Menguatkan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Demokratisasi dalam Proses Pembentukan Undang-Undang, dan Mekanisme Checks and Balances Antarcabang Kekuasaan Negara.

Saat ini, kelemahan demokrasi dilengkapi dengan nomokrasi sebagai pilihan terbaik. Di dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar menyebutkan, Simposium Internasional diselenggarakan berdasarkan kenyataan demokrasi sebagai sebuah kebutuhan mutlak. “Demokrasi dipercaya sebagai sistem negara yang mampu mentransformasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk mewujudkan tujuan negara,” ujarnya.

Demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi, sebagai kesepakatan bersama seluruh masyarakat, yang lahir dari proses demokratis dan memainkan peran dalam mewujudkan dan mengarahkan demokrasi.

Penerapan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional tersebut, lanjut Janedri, sebuah bangsa dan negara menempuh pengalaman dan praktik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, berbagi informasi tentang pengalaman dan praktik demokrasi konstitusional, menurut dia, selain diperlukan, juga bermanfaat bagi setiap bangsa untuk belajar dari kelebihan dan kelemahan negara lain: agar kekuasaan kehakiman berperan optimal dalam menguatkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, memastikan demokratisasi proses legislasi dan membangun tatanan lembaga-lembaga negara berjalan berdasarkan prinsip checks and balances.

Independensi Peradilan

Dalam pembukaan simposium yang berlangsung di Istana Negara, 11 Juli lalu itu, Ketua MK, Moh. Mahfud MD menyatakan komitmen MK untuk tetap menegakkan prinsip independensinya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi lembaga tersebut dalam mengambil keputusan. Presiden sekalipun, menurut dia, sama sekali tidak boleh melakukan intervensi, sekalipun sejumlah perkara lembaga tersebut terkait dengan kepentingan kepala negara. ”Prinsip independensi MK mari sama-sama kita jaga, apa pun alasannya,” ujar Mahfud.

Untuk menegakkan independensi tersebut, yang perlu dilakukan menyeleksi hakim konstitusi yang memiliki integritas tinggi, ada pengawasan yang efektif, serta pelaksanaan prosedur yang sesuai aturan yang akuntabel dan terbuka. Upaya untuk menegakkan independensi tersebut, menurut Mahfud, bukan karena ada tuntutan dari masyarakat semata, tetapi syarat negara hukum dan demokrasi. Ia memberi alasan, pengawasan menjadi kebutuhan yang alamiah dan substansif bagi hakim MK agar terhindar dari perilaku melenceng, dapat menegakkan martabat hakim, serta menciptakan keberpihakan pada hukum dan keadilan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri menyatakan komitmennya mendorong MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen. Ia menyatakan keinginannya untuk selalu memberi teladan bagi lembaga tersebut. Kepala Negara mengatakan akan selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK sebagai bagian dari penegakan aturan dan supremasi hukum. “Saya dorong MK tampil sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen,” ujarnya dalam pembukaan Simposium Internasional itu.

Di sisi lain, Presiden menyatakan kebanggaannya Indonesia telah dijadikan contoh oleh sejumlah negara yang pemerintahannya sedang melakukan transisi menuju negara demokrasi. Dengan capaian dan tantangan proses demokrasi yang sekarang dijalankan, menurut Kepala Negara RI tersebut, Indonesia terus menyimak dengan seksama perkembangan yang terjadi di negara lain, terutama di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah. “Kami merasa terhormat ketika disebut dalam berbagai kesempatan, sebagai model negara yang dapat dicontoh dalam transisi menuju demokrasi,” tutur Presiden.

Penerapan nilai demokrasi tersebut di Indonesia, menurut Presiden, terus menunjukkan kemajuan yang sangat cepat, sehingga Indonesia telah tampil menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India. Presiden kemudian menyebutkan beberapa indikasi menunjukkan itu.

Demokrasi Selalu Tumbuh

Praktik demokrasi di tiap negara memang memiliki corak berbeda-beda karena berbagai faktor sejarah masing-masing negara. Selain itu, demokrasi dianggap sistem yang paling tahan uji. Namun, demokrasi mampu bertahan dan tahan uji, kata Francis Fukuyama sebagaimana dalam Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal (2001) karena dalam demokrasi bisa menjawab pengakuan individu. Inti demokrasi adalah pengakuan.

Namun, Antony Giddens dalam bukunya Beyond Left and Right (1994) menyatakan kemenangan demokrasi (liberal) dan sebagai kehancuran dan keruntuhan Uni Sovyet, adalah karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam masyarakat modern. Jadi tantangan yang dihadapi semua negara demokrasi konstitusional sekarang adalah untuk mau belajar atas kelemahan praktik-praktik yang terjadi, jika ingin bertahan terhadap keruntuhan sebuah negara.

Simposium yang berlangsung selama tiga hari itu dibagi ke dalam tiga panel membahas praktik-praktik demokrasi di 23 negara. Pembagian ini berdasarkan tantangan nyata akan praktik negara demokrasi konstitusional. Pertama, kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan mengawal dan menjaga konstitusi dapat berperan lebih optimal dalam menguatkan penerapan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Selanjutnya, memastikan proses legislasi berlangsung secara demokratis, baik proses dan hasil yang akan dicapai. Tidak hanya prosedur, tetapi substansi dan cita-cita konstitusi harus mengalir dan menjadi jiwa undang-undang. Kemudian tantangan berikutnya adalah membangun tatanan dan hubungan lembaga-lembaga negara melalui penerapan mekanisme checks and balances untuk menguatkan prinsip-prinsip demokrasi dan nomokrasi.

Dari diskusi dapat ditarik benang merah terkait tema-tema demokratisasi legislasi, mekanisme checks and balances dan peran MK mengawal prinsip-prinsip demokrasi. Semua ini dalam rangka saling belajar dan menimba pengalaman masing-masing negara yang dapat dimanfaatkan untuk semakin memperkokoh sistem demokrasi itu sendiri agar berjalan sesuai rambu-rambu hukum dan konstitusi. Tanpa melalukan evaluasi atas kelemahan dirinya sendiri, maka demokrasi tidak hanya akan tumbuh, akan tetapi kita akan kembali ke belakang menjadi negara yang otoriter dan anti demokrasi. (Rita Triana/ Miftakhul Huda)

(Tulisan pengantar untuk Edisi Khusus Simposium Internasional Majalah Konstitusi No. 54-Juli 2011/ Foto: Humas MK. Prosiding simposium dapat didownload pada: www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Baca Selanjutnya

Sang Pengawal Negara Demokrasi Konstitusional

Bagi Mahkamah Konstitusi (MK), peringatan hari jadi bukan sekadar perhelatan seremonial belaka. Untuk itu, satu bulan sebelum merayakan ulang tahunnya yang kedelapan, pada 11 hingga 13 Juli lalu, MK mengadakan kegiatan yang lebih bermakna, yakni simposium internasional dengan tema besar “Negara Demokrasi Konstitusional”.

Simposium yang diikuti oleh peserta dari 23 negara tersebut bukan hanya menunjukkan eksistensi MK Indonesia di mata dunia. Lebih dari itu, tema yang diusung dalam simposium merupakan isu global yang penting menyangkut cita-cita penyelenggaraan negara demokratis yang modern, yaitu negara demokrasi konstitusional.

Para pendiri bangsa Indonesia sendiri sudah sejak awal mencita-citakan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi konstitusional. Secara tersurat cita-cita itu terwujud dalam batang tubuh maupun Penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Prinsip negara demokrasi itu, antara lain tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan, yang menyebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sedangkan pernyataan bahwa Negara Indonesia menganut sistem konstitusional terdapat dalam Penjelasan UUD 1945. Di sana disebutkan, “Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat) dan prinsip sistem konstitusional (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme.” Sayangnya, prinsip itu tidak dicantumkan secara jelas dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dalam kenyataannya, prinsip negara konstitusional itu pun tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh rezim yang berkuasa pascakemerdekaan Indonesia hingga jatuhnya rezim orde baru pada 1997.

Perubahan UUD 1945 kemudian berupaya membuat koreksi atas penyelenggaraan negara otoritarian pada masa lampau, yakni dengan memberikan batasan-batasan kekuasaan yang jelas. Untuk menghindari penyimpangan, pembatasan itu sejak awal sudah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) Perubahan UUD 1945, dengan menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia adalah demokrasi konstitusional. Secara lengkap ayat tersebut berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Prinsip demokrasi yang dimaksud terurai dalam kalimat, “kedaulatan berada di tangan rakyat.” Adapun prinsip konstitusional secara jelas terungkap dalam kalimat, “dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”. Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945. Ketentuan tersebut ditopang kembali oleh ayat 3 UUD 1945 perubahan, yang mempertegas prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (3) tersebut berbunyi, “Indonesia adalah negara hukum”.

Kedaulatan yang dimaksud di atas, menurut UUD 1945 perubahan, kemudian dilaksanakan oleh MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lain-lain sesuai tugas dan wewenang yang diatur oleh UUD 1945. Adapun untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, rakyat dapat secara langsung melaksanakan kedaulatannya melalui pemilihan umum.

Pada masa lalu, dengan dilaksanakannya pemilihan umum maka Indonesia sudah dianggap sebagai negara demokrasi. Namun, pemilu saja tidak cukup, karena diperlukan pembatasan kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara, yang beberapa di antaranya—seperti eksekutif dan legislatif— dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam UUD 1945 perubahan, kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci sedemikian rupa dan saling mengimbangi serta membatasi antara satu dengan yang lainnya berdasar ketentuan konstitusi. Inilah yang disebut sistem perimbangan kekuasaan atau mekanisme “check and balances”.

Sedangkan untuk mengontrol bagaimana sistem itu bekerja, hadirlah Mahkamah Konstitusi. Warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya terlanggar, dapat secara langsung “menggugat” negara melalui Mahkamah ini.

Melalui Perubahan UUD 1945, Indonesia meninggalkan “supremasi parlemen” menjadi “supremasi konstitusi”. Di sinilah MK dituntut untuk mengawal pelaksanaan demokrasi konstitusional. Salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang melalui mekanisme pengujian dengan konstitusi sebagai batu uji. Tanpa perlu dirinci satu per satu, di dalam banyak kasus, putusan MK telah terbukti berhasil menguraikan benang-kusut ketatanegaraan di Indonesia melalui wewenangnya sebagai negative legislator.

Itulah yang dilakukan MK selama delapan tahun berdiri. Oleh karena itu, wajar saja apabila banyak pihak, sebagaimana disampaikan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pembukaan simposium, menyebutkan bahwa MK berperan mengantarkan Indonesia dari negara transisi demokrasi menuju negara demokrasi. Meski terbilang singkat, pengalaman delapan tahun itu sungguh berharga untuk dibagikan dengan negara-negara di dunia dalam sebuah simposium.


Sumber: Editorial Majalah Konstitusi Edisi Khusus Simposium Internasional, No. 54-Juli 2011.
Baca Selanjutnya

Tafsir Ulang Capres Independen

Miftakhul Huda*

Dukungan masyarakat sangat besar atas keberadaan calon presiden dan wakil presiden melalui jalur perseorangan atau terkenal pula dengan capres independen.

Burhanuddin Muhtadi dalam “Calon Presiden Independen”, (Kompas, 1/4/), menyatakan hal itu sesuai temuan Lembaga Survei Indonesia pada 2007. Kondisi saat itu dibanding sekarang kurang lebih sama atau bisa jadi saat sekarang semakin menguatnya dukungan atas calon dari jalur non-parpol itu.

Pasalnya, faktor-faktor yang memengaruhi pilihan atas calon independen masih sama dengan yang lalu, yaitu: kekecewaan atau ketakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi, rendahnya kepercayaan publik terhadap parpol dan semakin terdidiknya warga maka dukungan semakin kuat.

Gejala deparpolisasi ini mendorong calon independen ini selalu muncul sebagai alternatif. Lantas, masih adakah jalan konstitusional bagi capres independen?

Pemicu
Memahami calon independen, tidak bisa dilepaskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang calon dari luar partai politik. Namun, calon independen sebatas diperkenankan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada), sehingga seorang kandidat tidak akan terganjal dengan “restu” dan “kendaraaan” partai untuk bisa berkompetisi dalam demokrasi lokal ini.

Calon independen diakui merupakan “berkah” UU Pemerintahan Aceh (PA) yang mengakomodir jalur non-parpol sebatas di Aceh. Selanjutnya oleh MK digunakan sebagai dasar bahwa seorang calon perseorangan yang dilakukan dalam Pemilukada di Aceh tidak bertentangan dengan konstitusi. Calon perseorangan di Aceh memberikan peluang pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pemilu untuk lebih demokratis.

Namun, UU PA sendiri hanya mengatur diberlakukan hanya sekali sejak diundangkan. Itu artinya peluang ini hanya sekali saja dan tidak untuk seterusnya. Irwandi - Nazar akhirnya terpilih sebagai gubernur Aceh dari jalur perseorangan buah peluang itu. Dalam perkembangannya, pada akhir 2010, MK dalam putusannya membuka seluas-luasnya calon independen dalam pilkada Aceh.

Namun, beberapa terobosan ini tidak berlaku untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini terjadi karena MK pada Februari tahun yang lalu menolak permohonan yang diajukan Fadjroel dkk untuk meloloskan calon presiden dari calon independen. Kehendak awal (original intent) atas Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menjadi pertimbangan utama bahwa hanya parpol atau gabungan parpol saja yang dapat mengusulkan pasangan capres dan wapres ini. MK lebih mengutamakan penafsiran calon perseorangan tidak memungkinkan untuk pemilu presiden, karena pembentuk konstitusi sudah menghendaki demikian adanya. Sedangkan MK pada saat yang sama memberikan peluang bebas untuk pilkada melalui penafsirannya.

Daulat Rakyat
Putusan capres independen ini pada dasarnya tidak salah. Akan tetapi, pencalonan melalui capres melalui jalur independen diperbolehkan atau tidak adalah lebih tepatnya mengenai persoalan pilihan kebijakan (legal policy) yang dipengaruhi kemauan politik (political will) baik pemerintah dan DPR dan kesadaran partai sendiri.

Sebelumnya MK membuka peluang melalui tafsir konstitusi atas pemilukada. Berdasar ketentuan, ”dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, yang kemudian calon independen untuk pemilukada dimungkinkan.

Apakah pemilukada berbeda dengan pilpres? Apakah tidak sama-sama dilaksanakan secara demokratis? Rekrutmen jabatan publik lebih demokratis dengan demikian diharapkan hasilnya lebih berintegritas dan berkualitas. Turunnya kepercayaan publik (public trust) atas partai, kemudian saat yang sama memperkuat kontrolnya atas semua proses politik, partisipasi rakyat harus dibuka dengan lebar di tengah kondisi sistem perwakilan yang menempatkan partai dalam posisi menjembatani hubungan wakil dengan konstituen.

Untuk pemilihan wakil-wakil di parlemen bisa diterima akal sehat dengan peran penting partai. Akan tetapi pada pemilihan eksekutif (presiden, gubernur, bupati, walikota) dengan pemilihan adanya peluang yang lebih besar harus diberikan. Kedaulatan rakyat jangan sampai tergeser kedaulatan partai. Dengan kelemahan demokrasi perwakilan mestinya juga harus harus diimbangi pelibatan rakyat langsung agar demokrasi kita lebih mendekati demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi parsipatoris (participatory democracy) sebagaimana dikatakan David Held dalam Models of Democracy (1996). Artinya, tafsir pasal-pasal konstitusi bisa disesuaikan perkembangan zaman. Karena manusia berubah, maka hukum juga selayaknya mengikuti perkembangan dan kebutuhan zaman.

Dalam putusan MK sendiri sebenarnya calon independen dalam Pemilukada semula ditolak. Tafsir awal Pasal 59 (1) dan (2) UU Pemda menyatakan bahwa calon independen diperkenankan sepanjang diajukan partai (Vide: perkara No.005/PUU-III/2005 dan perkara Nomor 006/PUU-III/2005). Dengan perbandingan ini, maka pada dasarnya masih memungkinkan rekruitmen jabatan presiden secara lebih demokratis tidak hanya melalui partai dengan jalan tafsir ulang dalam putusan MK dengan tafsir konstitusi yang hidup dan bernyawa(living constitution). Artinya MK tidak hanya terpaku dengan kehendak semula penyusun konstitusi.

Perbedaan tata cara pencalonan antara pilpres dengan pemilukada pada dasarnya sesuatu yang kontradiktif karena pada dasarnya keduanya dilakukan secara demokrtaris dan secara materiil pada dasarnya sama-sama rezim pemilu. Jika pemilukada dengan calon independen lebih demokratis, kenapa tidak diberlakukan sama untuk pilpres?

Jalan Konstitusional
Demi partisipasi masyarakat seluas-luasnya, semua pintu semestinya dibuka untuk semua orang. Seseorang yang berkualitas menduduki jabatan-jabatan publik semestinya tidak terhambat karena tidak memiliki kendaraan jalur parpol. Dengan tidak hanya monopoli parpol, maka hal ini akan memicu persaingan yang sehat dan organisasi partai semakin memodernisasi dirinya. Partai yang tidak sehat akan tergerus perubahan zaman dan ditinggalkan konstituennya dengan sendirinya.

Kerisauan Riswandha Imawan ada benarnya saat pengukuhan guru besar ilmu politik pada 4 September 2004 yang mengatakan, “Masyarakat sering bertanya, apakah partai itu the problem atau the solution? Tampaknya keduanya benar, sebab tidak mungkin mengobati demokrasi yang sedang sakit dengan partai politik yang sedang sakit pula. Jalan terbaik adalah mengobati partainya sehingga cukup sehat untuk mengobati proses politik yang belum sepenuhnya demokratis.” Sembari menyehatkan parpol langkah-langkah membuka partisipasi luas siapapun untuk mencalonkan diri bisa dilakukan.

Menurut penulis jalan keluar selain melalui jalan amandemen konstitusi untuk mengakomodir keberadaan capres independen, yaitu sebagai berikut: Pertama, melalui permohonan judicial review kembali yang diharapkan MK melakukan tafsir ulang pencalonan presiden seperti pernah dilakukan untuk pemilukada dalam kasus sebelumnya. Pemilukada sebagai rezim pemilu dan satu kesatuan sistem, sehingga hal yang kontradiktif jika seorang kepala daerah dan presiden melalui rekrutmen yang berbeda. Dengan hanya dibuka untuk demokrasi lokal, maka nilai demokratis pada pemilukada akan jauh lebih baik dari pada pemilu nasional, jika monopoli partai masih dipertahankan.

Kedua, pemerintah dan DPR merumuskan ulang dengan mengubah UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan mengakomodasinya. Meskipun dengan mengakomodasi capres independen rentan dipersoalkan dengan judicial review kembali, akan tetapi dengan permohonan tersebut maka pada saat yang sama memberi peluang norma-norma yang pernah diuji, dicermati kembali oleh MK. Penafsiran konstitusi masih memungkinkan melampaui kehendak asli pembentuk konstitusi (original intent) dan tidak terisolasi penafsiran satu norma dan ditafsirkan sesuai kebutuhan rakyat itu sendiri.

* Praktisi Hukum, Ketua Paguyuban Hukum Taat Asas, dan Aktivis Forum Hukum Tata Negara (Forum-HTN)

Foto: suryawisatapkl.blogspot.com
Baca Selanjutnya

Ancaman Recall dan Kedaulatan Parpol



Oleh Miftakhul Huda*

Lily Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi) dipecat dari keanggotaan DPR berdasarkan usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Kebijakan partai melalui PAW atau tepatnya recall ini ditengarai atas sikap kontroversialnya selama ini.

Sebelumnya Lily-Gus Choi menolak pembentukan pansus hak angket perpajakan DPR yang akhirnya kandas dalam voting lembaga ini, Selasa (22/2). Lily pada pengambilan keputusan pembentukan pansus hak angket Century juga mengambil sikap bersebrangan dengan fraksinya. Ia memilih opsi C (ada kesalahan bail out Bank Century) saat seluruh anggota fraksinya memilih opsi A (tiada kesalahan).

Sikap yang dianggap“membangkang” ini membuat gerah petinggi PKB. Ancaman recall sudah dihembuskan jauh sebelumnya hingga akhirnya dijatuhkan sanksi tersebut. Namun, keduanya tidak bergeming di jalan bahaya dengan sikap politiknya dengan dalih berdasar kehendak rakyat yang diwakilinya, meskipun tidak sejalan dengan partainya. PKB sendiri berpandangan keduanya selama 1, 5 tahun banyak melakukan pelanggaran. Apakah ini pertanda kembalinya kedaulatan partai?

Ancaman

Sejarah orde baru telah menunjukkan hak recall merupakan sebuah ancaman yang tidak main-main. Partai berposisi sentral untuk mengontrol anggotanya di parlemen dengan sanksi pemberhentian setiap saat. Hak ini selama ini digunakan untuk membungkam sikap kritis anggota DPR yang justru membeo kebijakan pemerintah. Hegemoni partai turut melanggengkan kekuasaan orde baru tetap berkuasa.

Hak ini selama ini digunakan untuk membungkam sikap kritis anggota DPR yang justru membeo kebijakan pemerintah.


Sikap berbeda yang berujung recall pernah terjadi atas Sri Bintang Pamungkas (PPP) dan Bambang Warih Kusumo (Golkar) atau Raja Kami Sembiring Meliala (ABRI). Semasa reformasi, dengan alasan lebih rasional terjadi atas Azzidin (Partai Demokrat) dengan alasan catering haji, Marissa Haque (PDI-P) karena maju sebagai Wakil Gubernur, Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman (PAN) karena Ikut studi banding RUU Perjudian ke Mesir, dan Zaenal Ma'arif (PBR) karena isu Poligami. Memang kasus recall tidak dapat diseragamkan sebagai ancaman bagi sikap kritis, tp fakta ini menunjukkan partai punya otoritas penting atas anggotanya di parlemen.

Sejatinya hak recall dalam perundang-undangan masih diakomodir. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri atas permohonan Djoko Edhi saat pengujian konstitusionalitas ketentuan recall, dengan perbandingan 5: 4, pada 2006 memutus recall tidak melanggar konstitusi. Peran sentral partai menjadi pertimbangan utamanya. Sedangkan terkait pelanggaran Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah partai yang bisa berakibat diberhentikan antarwaktu kader partai dari DPR, lembaga ini menegaskan tidak dapat menilai konstitusionalitasnya karena bukan norma undang-undang.

Praktik selama ini recall digunakan sembarangan. Meskipun secara teoritis, recall masih diperlukan untuk menegakkan kode etik dan kebijakan partai dalam sistem pemerintahan apapun. Akan tetapi pengaturan pemberhentian anggota DPR sebelum habis masa jabatannya ini rentan ditafsirkan luas dan menjadi senjata ampuh pimpinan partai bertindak sewenang-wenang. Pimpinan parpol akhirnya pemegang kendali nasib anggotanya di parlemen, sehingga faktor like and dislike akan dominan.

Daulat Rakyat?

Berdasarkan aturan lama (UU No. 22/ 2003 tentang Susduk dan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol) maupun ketentuan baru (UU No. 27/2009 tentang MD3 dan UU No. 2/2008 tentang Parpol), memang ketentuan PAW tidak mengalami perubahan. Berbagai perubahan ke arah meneguhkan kedaulatan rakyat, mestinya perlu ditinjau kembali seluruh produk hukum yang mengatur sistem pemilihan, sitem perwakilan, hubungan wakil dengan yang diwakili (parpol) dan sistem pemberhentian yang adil dan melalui proses demokratis.

Namun, sesungguhnya terpilihnya seseorang di parlemen bukanlah karena diangkat atau ditunjuk partai, melainkan terpilih karena pilihan langsung rakyat sendiri untuk duduk di lembaga perwakilan.


Partai sebagai peserta pemilu legislatif memang berkontribusi dalam mencalonkan kader-kader. Namun, sesungguhnya terpilihnya seseorang di parlemen bukanlah karena diangkat atau ditunjuk partai, melainkan terpilih karena pilihan langsung rakyat sendiri untuk duduk di lembaga perwakilan. Masih bisa diterima akal sehat, misalkan seseorang menduduki jabatan karena diangkat, kemudian organ yang mengangkat dapat menarik wakilnya sewaktu-waktu.

Dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka sejak pemilu 2004, logikanya hak recall ditiadakan atau diperketat. Karena yang menentukan calon terpilih suara rakyat sendiri. Hak recall sempat ditiadakan, tetapi hanya saat panasnya era reformasi pada pemilu 1999 justru menganut sistem proporsional murni yang sama juga dianut selama pemilu orde baru (1971-1997).

Telah menjadi komitmen bersama bahwa sistem yang dibangun mengisi jabatan-jabatan publik utamanya DPR melalui pemilu secara luber dan jurdil serta akuntabel. Dalam sistem penetapan caleg, MK telah membuat terobosan menyatakan penetapan calon DPR berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut. Putusan ini sebenarnya jalan mengembalikan kedaulatan rakyat pada tempatnya. Pilihan rakyat tidak bisa dinegasikan kepentingan apapun, termasuk oleh partai, termasuk pemimpinnya.

Dalam teori hubungan rakyat-wakil, antara rakyat dengan wakilnya di parlemen setelah pemilu hubungannya tidak terputus. Wakil juga tidak dapat bertindak sesukanya. Hubungan wakil dengan yang diwakilinya melekat sampai jabatannya selesai. Kita tentu menolak tipologi Gilbert Abcarian, bahwa wakil rakyat hanya “partisan”, artinya setelah terpilih, lepas hubungannya dengan pemilih dan rakyat telah memberikan kuasa si wakil secara penuh untuk melakukan apapun. Harapan ke depan, para wakil rakyat adalah sebagai “delegates representation", dimana mereka melakukan kebijakan-kebijakannya sesuai preferensi konstituen dan bukan partai.

Setelah menjabat, mestinya kepentingan rakyat/ konstituen lebih diutamakan. Menarik seperti dikatakan Manuel Luis Quezon (1878-1944), Presiden I Philippina (1935-1944), yang di masa hidupnya pernah menjabat Ketua Senat Phillipina (1916-1935), seperti dikutip H.M. Laica Marzuki (2006), ia berkata “My loyalty to my party ends, where my loyalty to my country begins”. Ini menunjukkan bagaimana politisi harus bersikap setelah menjabat.

Due Process of Law

Kalaupun hak recall dipertahankan dalam sistem kita, seharusnya dirumuskan tanpa celah hukum. Karena hukum tidak diperkenankan memberikan blangko kosong partai mengisinya. Sanksi pemberhentian mesti benar-benar dirumuskan agar tidak mudah disalahgunakan siapapun. Recalling oleh partai politik atas anggotanya yang duduk di DPR dengan alasan pelanggaran AD/ART yang subjektif untuk dibatasi dengan hukum negara dan mekanisme yang menjamin proses hukum yang adil (due process of law)

Recalling oleh partai politik atas anggotanya yang duduk di DPR dengan alasan pelanggaran AD/ART yang subjektif harus dibatasi dengan hukum negara dan mekanisme yang menjamin proses hukum yang adil (due process of law)


Korban recall meski dapat menuntut ke pengadilan, namun program dan kebijakan partai sebagai alat uji pelanggaran seseoran rentan untuk ditafsirkan hakim secara tekstual dan keluar dari keadilan dan tujuan demokrasi.

Hak yang dimiliki partai dalam undang-undang ini justru berkebalikan dengan mekanisme pemberhentian karena alasan-alasan selain yang diusulkan partai politik (antara lain: melanggar kode etik, vonis bersalah pengadilan, mangkir, tidak memenuhi syarat), yaitu melalui proses penyelidikan dan verivikasi oleh Badan Kehormatan DPR, rapat parupurna dan lain sebagainya. Mekanisme ini lebih memberikan jaminan proses yang lebih adil dan menghormasi asas praduga tak bersalah seseorang.

Selain itu, hak recall jika digunakan, partai harus bertanggung jawab kepada publik menjelaskan alasannya, utamanya kepada konstituen yang memilihnya. Sebab, warga negara meskipun telah memilih wakil-wakilnya dalam pemilu secara langsung, masih memiliki kedaulatan dengan hak dan kebebasan politik yang telah dijamin konstitusi. Kedaulatan rakyat sesungguhnya tidak tergantikan oleh hak partai politik.

* Praktisi Hukum, Koordinator Paguyuban Hukum Taat Asas

(Tulisan ini ditulis pada 23 Maret 2011/ Sumber Foto:m.mediaindonesia.com/ thegusdurians.blogspot.com/modernghana.com)
Baca Selanjutnya
Abstrak

Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/anggaran negara oleh calon incumbent, dan maraknya praktik money politic. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif umumnya diputus dengan pemungutan suara ulang dalam putusan akhir atau didahului dengan putusan sela. Tidak hanya itu, beragamnya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilukada lebih jauh juga dinilai berdasarkan prinsip Pemilu free and fair, sehingga putusan MK sejak 2008 memiliki delapan model berdasarkan karakteristik yang sama.

Paradigma menegakkan keadilan substantif yang digunakan saat aturan prosedural tidak membuka peluang keadilan menempatkan MK penentu akhir proses dan nilai-nilai demokrasi langsung yang masih diwarnai pembajakan. MK tidak hanya memperluas keadilan, akan tetapi juga memperkuat demokrasi yang berlangsung. Dengan ini, pemeriksaan sangat luas, bebas menilai bobot pelanggaran dan memberikan sanksi. Paradigma yang berkembang ini harus diikuti keajegan berdasar ratio decidendi putusan sebelumnya dan mengantisipasi beragamnya pelanggaran dengan mendesain sanksi yang tepat untuk keadilan itu sendiri.

Kata Kunci: Pemilukada, Paradigma, Keadilan Substantif, Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif

Naskah lengkap dapat dibaca pada Jurnal Konstitusi Volume 8, No. 2 April 2011. Sumber foto: wahyukokkang.wordpress.com.

Download: Pola Pelanggaran Pemilukada dan Perluasan Keadilan Substantif_Miftakhul Huda
Baca Selanjutnya