Kamis, 02 Juli 2009

Ultra Vires

Ultra Vires adalah istilah Latin yang berarti melampaui, melebihi kewenangan atau kekuasaan yang dimilikinya. Padanan katanya “beyond the powers”. Apabila perbuatan kekuasaan dari otoritas publik atau privat dianggap berlebihan atau melampau kekuasaan yang dimilikinya, maka perbuatannya, sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak sah.

Di dalam hukum perseroan (perdata), doktrin ultra vires pada prinsipnya merupakan tindakan hukum direksi yang tidak mengikat perseroan, dikarenakan yaitu: tindakan yang dilakukan berada di luar maksud dan tujuan perseroan dan di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan anggaran dasar perseroan. Anggota direksi yang melakukan ultra vires adalah tidak sah dan bertanggung jawah secara pribadi atas kerugian yang diderita perseroan dan tidak mengikat bada hukum. Doktrin ini juga berlaku di hukum Internasioanl sesui dengan karakter masing-masing.


Dalam sistem hukum Inggris the ultra vires rule dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan pengujian atau judicial review atas norma umum dan kongkrit. Apabila kekuasaan otoritas publik berlebihan atau melampaui kewenangannya sendiri maka peraturan atau keputusan itu tidak sah berdasarkan doktrin ultra vires. Setiap badan administrasi negara dalam melaksanakan kewenangannya dianggap sah apabila berdasar batas-batas kewenangan yang dimilikinya. Menurut David Foulkes (1986) Ultre vires doctrine meliputi sebagai berikut: (a) The essence of the ultra vires doctrine; (b) A hierarchy of powers; (c) the doctrine applied; (d) the fairly incidental rule; (e) Ultra vires by omission; dan (f) Some presumtion.

Berdasarkan UU No.9 Tahun 2004 tentan Perubahan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara alasan-alasan gugatan yaitu: Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga ultra vires dapat menjadi salah satu alasan untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara. Disamping itu, berdasarkan UU Mahkamah Agung, ultra vires sesuai pengertian yuridis dapat menjadi dasar menguji legalitas peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung (judicial review on the legality of regulation).

Lembaga negara bisa melakukan ultra vires. MK berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, dengan dasar kebutuhan sebuah prosedur penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD yang tidak semata-mata berdasarkan pendekatan kekuasaan. Untuk menjamin mekanisme kerja yang terdapat dalam undang-undang dasar berjalan semestinya dan lembaga negara tidak melampau kewenangan yang dimilinya (ultre vires), perlu dikembalikan kepada mekanisme yang seharusnya. Koreksi hukum terhadap inkonstitusionalitas mekanisme tersebut dilakukan oleh MK.

MK sendiri memiliki empat kewenangan sebagai berikut: (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, (2) memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar, (3) memutus pembubaran partai politik, (4) dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu memiliki satu kewajiban yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Sehingga MK biasa disebut sebagai The Guardian and The Interpreter of The Constitution. Selain kewenangan dari konstitusi, undang-undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hal-hal agar fungsi dan kedudukannnya dapat berjalan sebagaimana mestinya sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri. (Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63-64