Kamis, 28 Januari 2010

"Communis opinio doctorum"

Communis opinio doctorum adalah istilah latin yang menurut Mr. Mahadi dalam bukunya Sumber-Sumber Hukum (1958) berarti pendapat umum para guru. Dahulu di zaman Romawi, doktrin para guru disebut juga dengan Jus prodentibus constitutum yang berarti hukum yang diciptakan orang-orang cerdik pandai. Prudentes di zaman Romawi adalah golongan ahli hukum yang: membuat komentar tentang hukum yang berlaku dimasanya, berusaha mencari hakekat-hakekat hukum (les raisons profondes), dan berusaha memberi jawaban atas masalah-masalah yang hangat.

Di dalam komentar dan fatwa-fatwa mereka sering melampau batas-batas khusus dan menginjak masalah-masalah umum dengan membawakan soal-soal khusus kepada dasar-dasar umum. Lama kelamaan terciptalah dasar-dasar umum (un reseau de principes). Kalau terdapat kata sepakat diantara prudentes itu tentang sesuatu masalah, maka menurut Mahadi orang memakai istilah communis opinio doctorum.

Tentang doktrin ilmu hukum yang diakui sebagai communis opinio doctorum apakah sebagai sumber hukum terdapat beda pendapat. Namun, dalam ilmu hukum tata negara umumnya menganggap doktrin ilmu hukum yang telah diakui sebagai communis opinio doctorum dikalangan para ahli yang memiliki otoritas yang diakui oleh umum menurut Jimly Asshiddiqie (2006) diakui sebagai salah satu sumber hukum yang dapat dijadikan referensi dalam membuat keputusan hukum. Namun, sumber hukum yang dianggap penting dalam ilmu hukum tata negara pada umumnya adalah: UUD dan peraturan perundangan tertulis, Jurisprudensi peradilan, kebiasaan ketatanegaraan (konvensi) dan Hukum Internasional tertentu.

Tidak dapat dipungkiri seorang hakim termasuk hakim konstitusi dalam memutus perkara seringkali mendasarkan pendapatnya pada ahli yang sudah umum diakui memiliki otoritas ilmiah dan netral. Dalam menilai konstitusionalitas norma hukum kadangkala rujukannya tidak dapat ditemukan dalam hukum yang tertulis dan disitulah peran doktrin dalam ilmu pengetahuan hukum sangat membantu dalam mengambil putusan dan nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis dapat digunakan sebagai sandaran dengan tetap tergantung dengan keyakinan hakim.

Sebagai perbandingan, dalam hukum Internasional pendapat ahli sangat berpengaruh besar. Bahkan Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of The International Criminal Court of Justice) Pasal 38 Ayat (1) mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan pedoman yang salah satunya adalah pemdapat-pendapat sarjana hukum. (Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi No. 33 Oktober 2009