Kamis, 14 Januari 2010

Ex Nunc

Ex Nunc merupakan bahasa latin yang menurut J.C.T Simorangkir dkk (1983) berarti berlakunya pada saat ditetapkannya (sekarang) juga; jadi tidak kemudian atau duluan. Begitu pula menurut Subekti dan Tjitrosoedibio (1969) artinya mulai sekarang, berlaku untuk hari depan, berlaku sejak hari ditetapkan (tidak berlaku surut.

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan No.013/PUU-I/2003 perihal pengujian UU No.16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme pada Peristiwa peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober berpendapat pada dasarnya hukum harus berlaku ke depan (prospective). Adalah tidak fair jika seseorang dihukum pada saat dilakukan perbuatan tersebut perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sah. Begitupula tidak fair seseorang dipidana lebih berat padahal pada saat dilakukan perbuatan diancam hukuman lebih ringan, baik berkenaan dengan hukum acara maupun hukum materiil.

Penerapan prinsip retroaktif dalam hukum pidana hanya merupakan pengecualian yang hanya dapat diberlakukan terhadap pelanggaran HAM berat (gross violation on human rights) sebagai suatu kejahatan yang serius (extra ordinary crime). Menurut pertimbangan hukum Mahkamah, kejahatan terorisme tidak termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana menurut UU HAM dan Statuta Roma 1998. Putusan kembali dikuatkan dalam pendapat Mahkamah dalam putusan No. 065/PUU-III/2004 perihal pengujian UU Pengadilan HAM, bahwa dengan menerapkan asas non retroaktif jika melanggar dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian dan kegunaan hukum, maka menerapkan hukum yang berlaku surut secara terbatas terhadap extra ordinary crime dapat dibenarkan menurut hukum.

Sedangkan terkait kekuatan berlaku putusan pengadilan di beberapa negara akibat hukum pernyataan inkonstitusional terhadap suatu undang-undang mengatur bervariasi. Di beberapa negara menentukan putusan inkonstitusional berlaku ke depan (prospective), dan di negara lainnya putusan dapat berlaku surut ke belakang (ex tunc). Di Austria, MK memiliki diskresi menyatakan putusannya berlaku surut ke belakang hingga waktu tertentu setelah undang-undang dipublikasikan. Begitu pula prinsip retroaktive juga berlaku di Turki, Yugoslavia 1963, Italia, Jerman dan lain sebagainya. (Miftakhul Huda)

(Sumber: Majalah Konstitusi No.31-Agustus 2009)