Jumat, 15 Januari 2010

Exceptie (Eksepsi)

Exceptie (Eksepsi) para ahli pada umumnya sepakat mendefinisikan tangkisan, pembelaan, jawaban yang tidak menyinggung isinya tuduhan gugatan atau pokok permohonan, tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan. Dengan demikian eksepsi adalah bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, Eksepsi biasanya dibedakan eksepsi mengenai kekuasaan absolut dan eksepsi mengenai kekuasaan relatif. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut adalah eksepsi yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tertentu, karena persoalan yang menjadi dasar gugat tidak termasuk wewenang pengadilan tersebut, akan tetapi wewenang badan pengadilan lain. Misalkan, seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri, akan tetapi diajukan di Pengadilan Agama, atau seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri akan tetapi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eksepsi ini dapat diajukan setiap saat, dan hakim karena jabatannya harus memutuskan soal berkuasanya ini tanpa menunggu diajukannnya eksepsi.

Eksepsi mengenai kekuasaan relatif yaitu eksepsi yang menyatakan pengadilan negeri tertentu adalah tidak berwenang mengadili, karena menjadi wewenang pengadilan negeri lain. Misalkan seharusnya wewenang PN Bandung, akan tetapi diajukan di PN Surabaya. Eksepsi ini tidak dapat setiap saat diajukan, akan tetapi terbatas sebelum tergugat mengajukan jawaban. dengan kedudukan MK, eksepsi ini tidak relevan dikarenakan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi ini tidak seperti Mahkamah Agung yang membawahi peradilan di bawahnya.
Selain eksepsi mengenai acara, dalam hukum acara perdata disebut juga eksepsi prosesuil (procesueel). Artinya Lain-lain eksepsi prosesuil adalah bahwa persoalan yang sama telah pernah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap, eksepsi bahwa persoalan yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan lain atau masih dalam taraf banding atau kasasi, dan eksepsi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kwalifikasi/ sifat untuk untuk bertindak.
Eksepsi menyangkut hukum materiil ada 2 macam, yaitu eksepsi dilatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan, misalkan oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. Kemudian yang kedua eksepsi peremtoir, yaitu eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalkan oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu (kedaluarsa), atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2005) berdasarkan pasal 136 HIR, eksepsi kecuali menyangkut kekuasaan hakim (absolut dan relatif) harus dibahas bersama-sama dengan pokok permohonan. Maksud dari ketentuan ini adalah menghindarkan keterlambatan yang tidak perlu, agar proses berjalan cepat dan lancar.

Dalam praktek permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sering kali eksepsi diajukan. Pada PHPU 2009, Termohon disamping banyak yang mengajukan jawaban berkenaan pokok perkara, juga mengajukan eksepsi yang kebanyakan berkenan dengan: menyoal legal standing Pemohon bahwa objek perkara yang digugat bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, batas waktu permohonan melewati 3 x 24 jam dengan mendasarkan pada tanggal registrasi, permohonan kabur dan tidak jelas, dan hal-hal lain yang sebenarnya sudah mempermasalahkan substansi pokok perkara, sehingga kebenarannya secara sah dan meyakinkan harus diperiksa terlebih dahulu. Yang harus digaris bawahi jawaban Termohon/Tergugat baik berkenaan dengan pokok perkara dan eksepsi harus dipertimbangkan oleh pengadilan dan diputuskan adalam amar putusan. (Miftakhul Huda)

(Sumber: Majalah Konstitusi No.31-Agustus 2009)