Selasa, 12 Januari 2010

Kesesatan (Fallacy/Fallacia)

Kesesatan menurut sumber Wikipedia adalah kesalahan yang terjadi dalam aktivitas berfikir dikarenakan penyalahgunaan bahasa dan/atau penyalahgunaan relevansi. Kesesatan merupakan bagian dari logika sebagai lawan dari argumentasi yang logis. Kesesatan relevansi adalah sesat pikir yang terjadi karena argumentasi yang diberikan tidak tertuju kepada persoalan yang sesungguhnya, tetapi terarah kepada kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang (lawan bicara) yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.

Sebuah kesesatan dalam penalaran/ argumentasi hukum termasuk dalam klasifikasi kesesatan relevansi yang menurut R.G. Soekadijo (1985) terdapat lima model, yaitu:
1) Argumentum ad ignorantiam, adalah kesesatan ini terjadi apabila orang mengargumentasikan suatu proposisi atau pernyataan benar karena tidak terbukti salah atau proposisi salah karena tidak terbukti benar.
2) Argumentum ad verecundiam, yakni menolak atau tidak menerima sebuah argumentasi bukan karena nilai penalarannya, akan tetapi karena orang yang mengemukakan adalah orang yang ahli, berkuasa, berwibawa, dan dapat dipercaya.
3) Argumentum ad hominem, yakni menolak atau menerima sebuah argumentasi atau usul bukan karena penalaran, akan tetapi keadaan orangnya. Argumen ini diarahkan untuk menyerang manusianya, misalkan menolak pendapat si A, karena orangnya kecil, negro atau beragama tertentu.
4) Argumentum ad misericordiam, yakni suatu argumentasi yang bertujuan menimbulkan belas kasihan.
5) Argumentum ad bacalum, yakni menerima atau menolak suatu argumentasi hanya karena suatu ancaman. Argumen ancaman itu untuk mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan jika menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan.
Argumentasi yang tergolong sesat diatas, kalau digunakan secara tepat dalam hukum, justru dibenarkan, misalkan argumen ancaman untuk mematuhi sebuah aturan hukum pada Perda kebersihan atau larangan merokok. Begitu pula argumen seorang pencuri untuk untuk mendapatkan keringanan hukuman di persidangan dapat dibenarkan. Begitupula argumentum ad ignorantiam kadang tidak sesat, misalkan oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan tuduhan/gugatannya maka tidak terbukti hal yang dituduhkan, namun dalam hal perkara tertentu bisa terjadi pihak yang digugat dibebani pembuktian, sehingga terbukti hal yang dituduhkan itu.(Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi No.32 September 2009