Rabu, 27 Januari 2010

"wet in formele zin - wet in materiële zin"


Wet in formele zin umumnya diterjemahkan sebagai undang-undang (UU) dalam pengerian formal, sedangkan wet in materiële zin sebagai UU dalam arti material. Di Belanda yang disebut sebagai wet in formele zin adalah setiap keputusan yang dbentuk oleh Pemerintah (regering) dan Staten Generaal, terlepas apakah isinya sebuah penetapan (beshikking) atau pengaturan (regeling). Dalam hal ini yang dilihat siapa pembentuknya. PJP Tak dalam Rechtsvorming In Nederland (een inleiding) (1984) menyatakan, “….van een wet ini formele zin spreken weals de regering en de Saten General gezaminlijk een besluit nemen volgens een in de Grondwet (art. 82 e.v.) vastgelegde procedure….”.

Sedangkan wet in materiële zin di Belanda memiliki arti khusus, isinya memang sebuah peraturan akan tetapi tidak selalu merupakan bentukan Regering dan Staten-General bersama-sama, melainkan dapat pula produk pembentuk peraturan (regelgever) yang lebih rendah, seperti Raja, Menteri, Provinsi, Kotamadya dan sebagainya.

Di dalam kepustakaan Belanda, A. Hamid S. Attamimi (1990) menyatakan pemahaman tentang wet yang formal dan material bersumberkan pertanyaan pokok apa sebenarnya tugas pembentuk wet (de wetgever). Ada pendapat yang menganut pemahaman pembentuk wet dibebankan tugas tertentu, sehingga pengertian tentang apa yang dimaksud dengan wet ialah suatu peraturan yang mengandung isi atau materi tertentu, dan karena itu diperlukan prosedur pembentukan tertentu pula (het materiele wetsbegrip). Sedangkan pendapat kedua menyatakan apa yang dimaksud Grondwet dalam pembentukan wet tidak lain permulaan perumusan prosedur formal sebagai syarat terbentuknya wet, tidak memperdulikan isinya. Pendapat ini adalah sebagai pemahaman tentang wet dalam pengertian formal (het formele wetsbegrib).

Attamimi menyarankan untuk menghilangkan kerancuan pengertian, agar kata-kata wet in formele zin diterjemahkan dengan UU saja, sedangkan wet in materiële zin dengan istilah “peraturan perundang-undangan”. Di Indonesia sebuah UU tidak hanya mensyaratkan prosedur pembentukannya, namun menurutnya berdasar UUD 1945 membuat peraturan negara merupakan bagian fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Negara, sehingga dikatakan Indonesia bukan semata-mata menentukan prosedur, akan tetapi juga menganut pemahaman secara material.

Di Indonesia pembedaan ini menjadi wacana menarik dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan kita apa yang termasuk pengertian wet in materiële zin dapat diujikan di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Apakah semua UU meskipun isinya hal-hal tidak penting atau bukan bersifat peraturan (regeling), dapat diuji konstitusionalitasnya. Hal yang tidak dapat dipungkiri sebelum dibentuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam praktek banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang kurang memperhatikan materi muatan yang tepat, sehingga bisa terjadi materi muatan yang seharusnya materi UU, menjadi materi muatan peraturan dibawahnya atau bahkan dalam bentuk Tap MPR/S yang oleh MPR pada 2003 beberapa masih dinyatakan memiliki kekuatan berlaku. (Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi No.35 Desember 2009