Senin, 08 Februari 2010

Ilmu Hukum Administrasi Negara Gondowardojo



Buku berjudul ”Asas-Asas Ilmu Hukum Tatapemerintahan dan Ilmu Hukum Tatapemerintahan” karya Mr. Gondowardojo ini membahas bidang hukum yang rumit dan kompleks, yakni hukum administrasi negara. Buku ini antara lain berusaha mengemukakan: apa objek dan sifat hukum administrasi atau biasa disebut hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha negara, atau hukum administrasi negara? Bagaimana sejarah perkembanganya di beberapa negara? Apa batas-batas hukum administrasi dengan bidang lain, khususnya hukum tata negara? Bagaimana penggunaan istilah yang tepat? Apa tujuan hukum administrasi? Bagaimana kekusaan lain dalam mengontrol alat-alar administrasi negara? Berbagai pertanyaan-pertanyaan ini pada dasarnya belum menyentuh hukum administrasi Indonesia. Namun, sebagaimana judul buku ini memakai “ilmu hukum tatapemerintahan”, dan belum menginjakkan kaki di suatu negara termasuk Indonesia.

Di kalangan ahli hukum administrasi dan hukum tata negara, objek dan sifat hukum administrasi timbul silang pendapat. Hal ini terjadi karena objek kajian dua bidang hukum ini sama yakni negara. Pendapat tersohor dan banyak diikuti adalah Oppenheim yang menyatakan hukum tata negara sebagai : Keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaan dari alat-alat perlengkapan itu. Dus, dalam asasnya mengatur negara dalam keadaan diam.” Sedangkan hukum administrasi adalah: ”Keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengikat alat perlengkapan, jika alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya. Dus mengatur negara dalam keadaan bergerak”. Romein membedakan dengan hukum tata negara mengatur negara yang statis, sedangkan hukum administrasi mengatur negara dalam keadaan dinamis.

Berangkat dari pengertian dan pendapat konsep lain, misalkan Van Vollenhoven dan Krenenburg dengan pembagiannya, namun pendapatnya tidak sunyi dari kritik, Krenenburg juga dianggap pembagiannya sifatnya praktis dan tidak ilmiah. Namun kata Koentjoro Purbopranoto dalam Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia (1981 ) Van Vollenhoven adalah orang yang pertama kali memberikan jalan dan pendapat tentang hukum administrasi negara di samping hukum tata negara dan hukum pidana dalam ranah hukum publik. Hukum administrasi menurut Gondowardojo tidak mungkin ada sebelum diadakan pemisahan kekuasaan menurut ide Montesqueau. Administrasi (dalam arti keseluruhan pegawai-pegawai negeri) baru mungkin atau sesudah kekuasaan peradilan dan kekuasaan perundang-undangan memisahkan diri dari kekuasaan administrasi dalam arti modern. Hukum administrasi berkembang seiring dengan administrasi yang makin lama makin terikat aturan hukum yang menjadi dasar kekuasaannya.

Perbuatan-perbuatan yang menjadi tugas administrasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 1) perbuatan-perbuatan kongkrit yang bermanfaat bagi masyarakat yang tidak berkualifikasi yuridis dan 2) ”perbuatan-perbuatan yang terdiri dari putusan-putusan yang sifatnya menentukan aturan hukum dalam hal-hal yang kongkrit berdasarkan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang pejabat administrasi dalam suatu aturan hukum”. Nah, bagi Gondowardojo tugas kedua ini adalah ”hukum administrasi/ tata pemerintahan materieel” atau oleh Van der Pot disebut ”beschikking”. Namun, pengertian ini katanya terlalu luas, karena memasuki hukum acara. Pada pokoknya hukum administrasi materiil adalah hukum yang mengatur kekuasaan penguasa yang bukan peradilan dan perundang-undangan yang sifatnya yuridis.

Administrasi negara negara juga membentuk aturan, lantas apa beda dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif? Kenapa definisi penting? Gondowardojo menyatakan definisi mengatur cara bagaimana administrasi menjalankan tugasnya. Tugas administrasi dikatakan membentuk aturan inkonkreto berdasar wewenang hukum lebih tinggi dari pada aturan hukum yang dibentuk tersebut (inkonkreto). Sedangkan pengadilan membentuk aturan inkonkreto berdasarkan aturan-aturan yang bersifat abstrak, dan melalui proses silogisme. Semua tugas ini dalam kerangka postulat negara hukum.

Selanjutnya di bagian-bagian buku ini membahas seputar tindak pemerintahan dan keputusan pemerintahan, golongan beshikking, ketetapan positif dan negatif, ketetapan deklaratoir dan konstitutif, ketetapan kilat dan tetap, bermacam-macam bentuk beshikking yang khas dalam hukum administrasi, semisal dispensasi, ijin (vergunning), lisensi dan konsesi dengan segala macamnya. Selain itu, juga dibahas soal sanksi yang melekat kepada administrasi yakni menjalankan politie dwang atau paksaan polisi. Tidak ketinggalan dibahas pula soal pembagian kekuasaan dalama arti vertikal, soal ”kekuasaan arbitrer” yang tiada dalam sistem kita, dan ”disentralisasi fungsional” yang tidak dimungkinkan juga dalam UUDS 1050.

Yang menarik bagian yang membahas hubungan pengadilan dengan alat administrasi. Apakah pengadilan dapat mengawasi alat administrasi, dan hubungan rakyat dan penguasa, yang akhirnya mengulas pengujian secara umum (toetsingsrecht). Berbagai bentuk putusan pembatalan keputusan administrasi oleh hakim, sebab pengadilan mencampuri urusan administrasi, batas wewenang hakim, tindakan pemerintah yang tidak sah, penyahgunaan wewenang dan lain sebagainya cukup ringan diulas disini. Buku ini ditutup pembahasan soal hukum kepegawaian yang cukup rumit.

Oleh karena buku ini catatan kuliah Gondowardojo sehingga pengulangan materi banyak terjadi. Karya ini masanya sangat berharga di saat referensi hukum administrasi negara masih sangat terbatas. Saat ini pengalaman negara-negara yang berkembang lebih pesat administrasinya dan pengalaman yang berbeda penting sebagai pelajaran pengembangan legal dan judicial control system terhadap administrasi di Indonesia.

Oleh Miftakhul Huda
Redaktur Majalah Konstitusi


Judul : Asas-Asas Ilmu Hukum Tatapemerintahan dan Ilmu Hukum
Tatapemerintahan, Kuliah Tahun 1959/1960, Jilid 1 dan Jilid 2

Penulis : Mr. Gondowardojo
Penerbit : Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada
Tahun : Tanpa Tahun
Jumlah : 161 halaman

(Dimuat di Majalah Konstitusi Edisi Januari 2010)