Minggu, 29 Agustus 2010

“Beginselen van behoorlijke regelgeving/ wetgeving”



Beginselen van behoorlijke regelgeving/ wetgeving ialah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. Selain dikenal asas-asas hukum umum, perlu diperhatikan asas-asas bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, di negeri Belanda disebut materiele wetten atau wetten in materiele zin, yang tumbuh dengan pesat setelah orang mulai memikirkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (beginselen van behoorlijke bestuur).

Asas ini pada umumnya oleh para ahli dibagi menjadi asas-asas yang bersifat formal dan material. Asas-asas formal ialah menyangkut tata cara pembentukan dan bentuknya, sedangkan asas-asas material ialah menyangkut isi atau materinya. Perkembangan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya di negara Eropa Kontinental, akan tetapi juga di negara yang tidak berbasis peraturan perundang-undangan.

Montesquie dalam L’Esprit des Lois jauh hari menyatakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dapat dijadikan asas-asas, sebagai berikut: (i) Gaya harus padat (concise) dan mudah (simple); kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorikal hanya merupakan tambahan yang membingungkan. (ii) Istilah yang dipilih hendaknya sedapat-dapatnya bersifat mutlaq dan tidak relatif, dengan maksud menghilangkan kesempatan yang minim untuk perbedaan pendapat yang individual. (iii) Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan aktual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik. (iv) Hukum hendaknya tidak halus (not be subtle), karena hukum dibentuk untuk rakyat dengen pengertian yang sedang, bahasa hukum bukan latihan logika, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata (awam sekalipun memahaminya). (v) Hukum hendaknya tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan, atau pengubahan; gunanya semua itu hanya apabila benar-benar diperlukan. (vi) Hukum hendaknya tidak bersifat argumentatif/ dapat diperdebatkan; adalah berbahaya merinci alasan-alasan hukum, karena hal itu akan lebih menumbuhkan pertentangan-pertentangan. (vii) Lebih dari itu semua, pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan dengan masak dan mempunyai manfaat praktis, dan hendaknya tidak menggoyahkan sendi-sendi pertimbangan dasar, keadilan, dan hakekat permsalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu, dan tidak adil akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada nama jelek dan menggoyahkan kewibawaan negara.

Jeremy Bentham sebagaimana dikemukakan E. A. Driedger, “Legislatife Drafting” dalam Canadian Bar Review, 1949, mengemukakan ketidaksempurnaan yang terbagi dalam dua derajat yang mempengaruhi undang-undang dan dapat dijadikan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Derajat pertama ketidaksempurnaan disebabkan hal-hal yang meliputi: (i) Arti ganda (ambiguity); (ii) Kekaburan; (iii) Terlalu luas (overbulkiness). Sedangkan derajat kedua disebabkan hal-hal yang meliputi: (i) Ketidaktetapan ungkapan (unsteadiness in respect of expression); (ii) ketidaktetapan tentang pentingnya sesuatu (unsteadiness in respect of import); (iii) Berlebihan (redundancy); (iv) Terlalu panjang lebar (longwindedness); (v) Membingungkan (entanglement); (vi) Tanpa tanda yang memudahkan pemahaman (nakedness in respect of helps to intellection); (vii) Ketidakteraturan (disorderliness).

Kemudian Lon L. Fuller dalam Morality of Law menyatakan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan akan berhasil apalabila memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (asas-asas) sebagai berikut: (i) Hukum harus dituangkan dalam aturan-aturan yang berlaku umum dan tidak dalam penetapan-penatapan yang berbeda satu dengan lainnya. (ii) Hukum harus diumumkan dan mereka yang berkepentingan harus mengetahuinya. (iii) Aturan-aturan hukum harus duperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa yang akan dating dan bukan untuk kejadian-kejadian yang sudah lalu. (iv) Aturan hukum harus dapat dimengerti, sebab jika tidak demikian orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya. (v) Aturan-aturan hukum tidak boleh saling bertentangan, sebab apabila hal itu terjadi orang tidak tahu lagi akan berpegang pada aturan yang sama. (vi) Aturan hukum tidak boleh meletakkan beban/ persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh mereka yang bersangkutan. (vii) Aturan hukum tidak boleh sering berubah, sebab apabila demikian orang tidak dapat mengikuti aturan mana yang masih berlaku. (viii) penguasa/pemerintah sendiri harus juga menaati aturan-aturan hukum yang dibentuknya, sebab apabila tidak demikian hukum tidak dapat dipaksakan berlakunya.

Van der Vlies dalam Handboek Wetgeving (1987) membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut ke dalam asas-asas yang formal dan material. Asas-asas formal meliputi: (i) asas tujuan yang jelas; (ii) asas organ/ lembaga yang tepat; (iii) asas perlunya pengaturan; (iv) asas dapatnya dilaksanakan; (v) asas konsensus. Asas-asas material meliputi: (i) asas tentang terminologi dan sistematika yang benar; (ii) asas tentang dapat dikenali; (iii) asas perlakuan yang sama dalam hukum; (iv) asas kepastian hukum; (v) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.

Dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan Pasal 5 dan penjelasannya dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang baik yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan: harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat: harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang);
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan: harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya;
d. Dapat dilaksanakan: harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan: dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f. Kejelasan rumusan: harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan
g. Keterbukaan: Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 6 ayat (1) beserta penjelasannya menentukan materi muatan peraturan perandang-undangan mengandung asas:
a. pengayoman: harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b. kemanusian: harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. kebangsaan: harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d. kekeluargaan: harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. kenusantaraan: senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f. bhinneka tunggal ika: harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. keadilan: harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan: tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. ketertiban dan kepastian hukum: harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum; dan/atau.
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan: harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Selain asas-asas tersebut, peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Sumber:
Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia. (Jakarta, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia,1990)

(Miftakhul Huda)

(Sumber: Majalah Konstitusi No. 38-Maret 2010, Foto: www.ideajogja.or.d)