Rabu, 29 September 2010

Coup d’Etat


Coup d’Etat merupakan salah satu cara perubahan di luar konstitusi. Kudeta dan revolusi menjadi konstitusional jika diterima dan diakui oleh masyarakat. Dengan demikian akhirnya berlakulah sumber dari segala sumber hukum baru seperti Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang meruntuhkan hukum kolonial yang berlaku sebelumnya.

Jellinek membedakan Vervassungsanderung dengan Vervassungwandlung. Vervassungsanderung yaitu perubahan undang-undang dasar (UUD) yang dilakukan dengan sengaja dengan cara yang disebutkan dalam UUD itu sendiri dan Vervassungwandlung yaitu perubahan UUD dengan cara yang tidak terdapat dalam UUD, tetapi melalui cara-cara istimewa seperti revolusi, coup d’etat, convention dan sebagainya (Ismail Suny, 1986: 41-42).

Menurut sejarah, perkataan Coup d”Etat berasal dari perkataan Coup dan Etat. Makna istilah itu menurut kamus The Shorter Oxford English Dictionary (1939, Jilid I, hlm. 409, arti Coup d’Etat atau kudeta adalah: a sudden and decisive stroke of state policy, spec a change in the government carried out violently or illegally by the ruling power. (tindakan politik yang tiba-tiba dan yang memberikan putusan, teristimewa tidak menurut undang-undang oleh kekuasaan yang memerintah).

Menurut Everyman, Encyclopedie in 12 volumes, maka dalam jilid IV (1932, hlm. 455) diterangkan: A Coup d'Etat is an arbitrary stroke of policy, carried out suddenly both violently and illegally by the ruling power, with entire disregard of the prerogarives of other parts of the body politic. (Perbuatan kekuasaan Coup d’Etat ialah tindakan politik atas kekuasaan sendiri, dilaksanakan dengan tiba-tiba secara kekerasan dan melanggar undang-undang oleh kekuasaan yang memerintah, dengan mengabaikan hak-hak istimewa kepunyaan bagian-bagian lain dalam badan politik)
Jadi syarat Coup d’Etat menurut Muh Yamin sesuai pengertian tersebut dalam bukunya “Sapta Dharma (Patriotisme Indonesia)” adalah: 1. Arbitrary stroke of policy (tindakan politik atas kekuasaan sendiri. 2. Bersifat: suddenly, violently dan illegally (dengan tiba-tiba dengan kekerasan dan melanggar undang-undang). 3. Dilaksanakan oleh kekuasaan yang berkuasa (the ruling power), 4. Mengabaikan hak istimewa bagi badan politik yang lain (the prerogatives of other parts of the body politic).

Ccontoh Coup d’Etat yang sesuai dengan uraian ini ialah perebutan kekuasaan oleh Napoleon Bonaparte tahun 1794 waktu memberhentikan kekuasaan Directory dengan menjalankan tindakan militer “whiff of grapeshot”; dan contoh kedua ialah waktu Louis Napoleon sebagai orang berkuasa pada 1851 dengan kekerasan membubarkan National Assembly dan memproklamirkan diri menjadi Emperor Perancis.(Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi Edisi Mei 2010
Foto: www.listverse.com