Rabu, 29 September 2010

"Freies Ermessen"



Freies Ermessen (Jerman), pouvoir discretionnaire (Perancis) , discretionary power (Inggris) atau diskresi menurut Kuntjoro Purbopranoto (1981) adalah kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit (kasustis). Dalam pandangan Kuntjoro, freies ermessen harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksanaan, yang menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya itu harus berpandangan luas dan selalu dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya, serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahannya itu dengan penglihatan yang jauh ke depan.

Sedangkan menurut SF. Marbun dan Ridwan dalam makalahnya berjudul “Tinjauan Umum Atas RUU Administrasi Pemerintahan” (2005) menyatakan diskresi merupakan kewenangan bebas (vrije bevoegheid) yang melekat pada pemerintah atau administrasi negara. Diskresi muncul secara insidental, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum ada/ mengatur atau rumusan peraturan tertentu bersifat multitafsir atau bersifat samar, dan diskresi tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan di negara hukum modern (welfare state), pemerintah dilekati dengan kebebasan yang meliputi kebebasan menginterpretasi terhadap undang-undang, kebebasan mempertimbangkan, yang muncul ketika undang-undang menampilkan alternatif kewenangan terhadap persyaratan tertentu yang pelaksanaannya dapat dipilih organ pemerintah, dan kebebasan mengambil kebijakan yang lahir ketika pembuat undang-undang memberikan kewenangan organ pemerintahan dalam melaksanakan kekuasaannya melakukan inventarisasi dan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Menurut Marbun dan Ridwan masalah diskreasi tidak perlu diatur dalam ketentuan formal.

Freies Ermessen lahir untuk melengkapi dan mengisi penerapan asas legalitas. Bagi negara welfare state, asas legalitas tidak cukup dalam melayani kepentingan masyarakat yang berkembang pesat dan menghendaki organ pemerintahan mengambil keputusan cepat dan ruang gerak leluasan. Namun dalam kerangka negara hukum freies ermessen ini tidak dapat tanpa batas. Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen, yaitu: a) ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik; b) merupakan tindakan yang aktif dari administrasi negara; c) tindakan tersebut dimungkinkan oleh hukum; d) tindakan tersebut diambil atas inisiatif sendiri; e) tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penting yang secara tiba-tiba; f) sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.(Miftakhul Huda)

Sumber: Majalah Konstitusi Edisi April 2010
Foto: parlementaria.wordpress.com