Selasa, 26 Oktober 2010

Sketsa Hukum Konstitusi Negara Paman Sam


"Di depan saja adalah terletak suatu susunan konstitusi dari pada Republik Amerika Serikat, jang acapkali dijadikan tjontoh buat beberapa konstitusi diatas dunia; djuga didalamnya ada 3 bagiannja: 1 Declaration of Rights di kota Philadelphia dalam tahun 1776; 2. Declaration of Independence 4 Djuli tahun 1776; Sudah itu baru konstitusi (1787),” kata Yamin dalam sidang BPUPK pada 11 Juli 1945 yang termuat dalam buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Yamin dan founding fathers lain menunjukkan sejarah konstitusi kita banyak dipengaruhi konstitusi dunia. Apalagi, konstitusi Amerika Serikat sebagai konstitusi tertulis tertua di dunia.

Proses amandemen konstitusi oleh MPR semasa reformasi juga menunjukkan pengaruh itu. Walaupun tidak sama persis, pengaruh Amerika Serikat terlihat antara lain dari sistem pembagian kekuasaaan negara dengan mekanisme check and balance, penegasan sistem pemerintahan Presidensial, penegasan Hak Asasi Manusia dalam konstitusi, sistem lembaga perwakilan dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah mewakili daerah, diadopsinya mekanisme Impeachment terkait pelanggaran pidana Presiden dan Wakil Presiden dan lain sebagainya.

Di dalam buku Mr. M.V. Polak yang berjudul asli “Schets Van Het Amerikaanse Uniestaatsrecht” diuraikan gambaran secara umum Hukum Tata Negara Amerika Serikat. Buku ini membicarakan seputar lahirnya konstitusi Amerika Serikat bahwa konstitusinya”sebagai hasil krisis ekonomi dan finansial yang sangat hebat merajalela diwaktu sesudahnya tercapainya kemenangan dalam peperangan kemerdekaan melawan Inggris dan hasil dari pembantaran (stroomversnelling) dalam jalan mengalirnya paham2 dan pengertian2 tentang soal2 kenegaraan pada akhir abad ke-18 di bawah pengaruhnya teori2 ahli pikir seperti misalnya Locke, Montesqueu dan Rousseau.”
Polak menyatakan sumbangan Amerika Serikat memberi pengertian formil mengenai UUD, bahwa UUD itu mengandung hukum yang lebih tinggi dan tidak mudah diubah sebagaimana UU biasa. Tidak seperti negara-negara lain, menempatkan UUD layaknya UU biasa dengan perubahan sangat mudah dan oleh lembaga sama dengan pembentuk UU. Konstitusi tersebut dikemukakan Polak mulai penyusunan dan bagaimana diterima keseluruhan warga negara bagian bekas koloni Inggris. Digambarkan bagaimana pertentangan kaum federalis dan republik demokratis sehingga tercapailah kompromis besar yang terumuskan dalam konstitusi, yakni: sendi demokrasi, federalisme, pemisahan kekuasaan negara atas tiga kekuasaan sentral negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan (checks and balances) untuk melindungi kemerdekaan warga negara, dan juga sendi pembatasan kekuasan menurut konstitusi. Amerika lahir dari kecurigaan sentralisasi pemerintahan sebagai sejarah bangsa Amerika dan Hak Asasi Manusia selalu menjadi pijakan.

Di bab selanjutnya, Polak banyak mengupas perkembangan pembagian kekuasaan secara vertikal, dalam arti pembagian kekuasan pemerintah pusat dengan negara-negara bagian. Sebagaimana kita ketahui Amerika Serikat dibentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revoluasi dan deklarasi kemerdekaan. Federalisme Amerika Serikat sendiri bukannya tanpa perdebatan seperti terurai di buku ini, semua tidak lepas dari penafsiran kekuasaan pemerintah pusat sampai dimana sebagaimana klausul 18 memberikan kesempatan adanya ”implied powers”: Konggres pada akhirnya dapat membuat semua undang-undang yang perlu dan tepat guna melaksanakan hak-hak dan kekuasaan yang khusus diberikan kepadanya. Tapi juga sebagaimana sejak Amandemen ke-10, Konstitusi Amerika Serikat melarang Pemerintah Federal untuk menjalankan kekuasaan manapun yang tidak didelegasikan kepadanya oleh negara bagian.

Di bagian ini juga dikemukakan lahirnya judicial review dalam sejarah Amerika Serikat. Terhadap pertanyaan: jika upaya hukum untuk pemulihan hak (remedy) tersedia, apakah Supreme Court dapat menerbitkan ”writ of mandamus” atau perintah pengadilan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan pebuatan tertentu yang merupakan salah satu kewajiban pejabat tersebut? Putusan MA Amerika Serikat dalam perkara Marbury Vs Madison yang ditulis John Marshall ini menyatakan Kongres telah menambah kewenangan MA mengeluarkan ”writ of mandamus” yang tercantum dalam Pasal 13 Judiciary Act tahun 1789 yang tidak diatur oleh konstitusi, maka undang-undang biasa telah mengubah konstitusi yang merupakan ”the supreme of the land”, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional. Marshal yang memutus perkara yang ditimbulkannya sendiri ini memiliki arti penting dalam sejarah kehidupan politik dan penerapan hukum di Amerika Serikat.

Di bagian-bagian selanjutnya Polak menunjukkan kasus-kasus mengenai perkembangan hubungan pemerintah pusat dan negara bagian, misalkan kasus Gibbons Vs Ogden tahun 1824, dimana dinyatakan: ”negara bagian tidak berhak mengatur perniagaan atar negara ini konggres telah menarik materi itu padanya”. Selain itu juga dikemukakan kasus-kasus bagaimana MA Amerika Serikat mengambil peran penting mengontrol kekuasaan legislator terkait hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah ini, akan tetapi sekaligus menempatkannya dalam pusat konflik sebagaimana kata Oliver Wendell Holmes, ”Supreme Court adalah suatu tempat sunyi, namun ia adalah kesunyiannya dari sebuah pusat badai”. Sebagaimana kita lihat pada 1935 dan 1936, dinyatakan dasar ”New Dealnya” Roosevelt, yaitu NIRA (National Industrial Recovery Act) dan AAA (Agriculture Adjustment Act) untuk mengatasi krisis ekonomi tahun 1930-an dinyatakan inkonstitusional, sehingga MA Amerika Serikat dianggap ”Judicial Government”. Di bagian ini ditunjukkan perkembangan ke arah sentralisasi kekuasaan, yang lazim di negara-negara federal, sebagaimana kebalikan negara kesatuan menuju desentralisasi.

Di bab III Polak mengemukakan soal pembagian kekuasaan menurut fungsi atau tugas (horisontal) dan perkembangan teori trias politica dan cara menjalankan kekuasaan luar negeri sebagaimana saat ini Menteri Luar Negeri AS memiliki kekuasaan berbeda tidak sebagaimana negara lain dan kekuasaan Presiden terkait hubungan luar negeri. Selain itu diuraikan kekuasaan Kongres dan tarik menarik kekuasaan Presiden dan Kongres, dan uraian panjang lebar terkait Panitia-Panitia yang dinamakan sebagai ”headless fourth branch of government” yang secara konstitusional sulit diletakkan dalam cabang kekuasaan mana.

Yang menarik dalam buku ini ketika memasuki bagian kekuasaan Pengadilan Federal. Diuraikan bagaimana konstitusi mengatur kekuasaan judisial ini yang oleh banyak orang dikatakan sebagai cabang pemerintahan paling lemah karena tidak mempunyai pengaruh atas ”dompet” dan ”pedang”. Di ulas juga perbedaan dasar hak uji hakim (toetsingbevoegheid) terkait UU Federal dan negara bagian terhadap konstitusi Amerika Serikat dan perkembangan hukum dan peran hakim dalam ketetanegaraan Amerika Serikat. Buku ini ditutup dengan Bab tentang Kepartaian yang tidak kalah menariknya untuk dibaca.

Oleh Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi

Sumber:
Majalah Konstitusi Edisi No.44-September 2010
Foto: www.searchnsniff.com