Rabu, 12 Januari 2011

Memahami Hukum Bersama L.J. van Apeldoorn


Judul: Pengantar Ilmu Hukum (INLEIDING TOT DE STUDIE VAN HET NEDERLANDSE RECHT)
Pengarang: Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Penerjemah: Mr. Oetarid Sadino
Penerbit: Noordhoff-Kolf N.V.-Djakarta
Tahun: 1959, cet ke-4
Jumlah: 382 halaman

Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi

"Dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” kata Cicero. Adanya hukum tergantung ada tidaknya masyarakat. Hukum tidak hanya ditemukan di masyarakat maju atau beradap, akan tetapi juga di masyarakat kuno sekalipun. Akan tetapi, minat meneliti kehidupan hukum di Indonesia baru-baru saja dilakukan. C. Van Vollenhoven misalnya, berusaha meneliti hukum rakyat di Hindia Belanda dengan lebih ilmiah yang kemudian melahirkan ilmu hukum adat (ilmu hukum positif) yang kemudian diteruskan murid-muridnya, antara lain Ter Haar, Holleman, Soepomo dan lain sebagainya.

Arief B. Sidharta (2000: 35-37) mengatakan Ilmu hukum Indonesia diperkenalkan semenjak berdiri Rechtsschool pada 1909 oleh Gubernur Jendral J.B. van Heuts. Sebagai sekolah menengah kejuruan dimaksudkan mendidik orang Indonesia menjadi hakim di pengadilan landraad, karena belum ada lulusan hukum pribumi. Sedangkan pendidikan Tinggi Hukum (Fakulteit Der Rechtsgeleerdheid atau Rechtshogeschool (RH) sendiri dibentuk pada 1924. Ilmu hukum yang dikembangkan keduanya adalah ilmu hukum Belanda, termasuk ilmu hukum adat Indonesia yang banyak dilihat dalam kaca mata barat.

Karya Van Apeldoorn yang aslinya berjudul “Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht” yang diterbitkan Noordhoff-Kolff N.V., 1959, cetakan ke-4, ini merupakan salah satu usaha penerjemahan cukup penting. Usaha Mr. Oetarid Sadino ini dilakukan saat istilah dan pengertian hukum belum banyak ditemukan, sehingga buku ini pembuka pintu kajian selanjutnya. Usaha mengenalkan ilmu hukum dalam konteks Indonesia dalam bentuk buku, misalkan dilakukan para ahli hukum misalkan Utrecht, Achmad Sanusi, Kusumadi Pudjosewojo, Supandi, Mahadi, dan lain sebagainya.

Selengkapnya baca: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.MajalahMK&id=1&aw=1&ak=11

2 komentar: