Rabu, 02 Februari 2011

“Ius Curia Novit”


Ius curia novit atau iura novit curia adalah pepatah latin mengenai hukum yang menyatakan hakim dianggap tahu hukum atau “the court knows the law”. Ini berarti para pihak dalam suatu sengketa hukum tidak perlu mendalilkan atau membuktikan hukum yang berlaku untuk kasus mereka, karena hakim dianggap tahu hukum. Dalam beberapa penyebutan, seringkali iura novit curia diukuti pula dengan facta sunt proband, yaitu bahwa “hakim tau hukum, fakta-fakta harus dibuktikan”

Ius curia novit bahkan menjadi dasar sebuah pengadilan atau hakim dilarang menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak diatur atau hukumnya tidak lengkap. Pasal 22 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB) atau Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan untuk Indonesia, menyatakan hakim yang menolak mengadili perkara dapat dipidana. “Hakim yang menolak untuk mengadakan keputusan terhadap perkara, dengan dalih undang-undarg tidak mengaturnya, terdapat kegelapan atau ketidaklengkapan dalam undang-undang, dapat dituntut karena menolak mengadili perkara. (Rv. 859 dst.)”

Dengan asas ini pula, sehingga adanya penolakan akan kesaksian karena keahlian berkenaan dengan penerapan hukum, karena mengenai penerapan hukum adalah menjadi ranah hakim. Sedangkan substansi perkara dapat saja para pihak atau pengadilan meminta keterangan seorang saksi karena kehlian mengenai substansi perkara yang diperiksa dan menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusannya. Misalkan saja kasus terkait teknologi informasi, maka dalam pemeriksaan dibutuhkan keahlian mengenai persoalan yang diperiksa, meskipun dalam memutuskan bagaimana hukumnya menjadi kompetensi hakim.

Di dalam Pasal 10 (1) No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sendiri menyatakan, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Pasal ini tidak menyebutkan kemungkinan bahwa hukum atau aturan kurang lengkap, sehingga larangan kepada hakim menolak perkara juga diberlakukan. Namun, prinsip ius curia novit bukan berarti bahwa semua perkara harus diperiksa dan diputus ke pengadilan di manapun berada, karena hakim terikat dengan kompetensi jenis perkara yang diadilinya.

Prinsip ius curia novit berarti pengadilan bertanggung jawab menentukan hukum yang berlaku untuk kasus tertentu. Pengadilan memiliki kewenangan hukum ex officio, yaitu memberikan pertimbangan yang tidak terbatas pada argumen hukum yang diajukan oleh para pihak. Pengadilan dapat menetapkan teori hukum yang berlaku meskipun hal itu belum diajukan oleh para pihak yang berperkara. Sedangkan para pihak dibebaskan dari kewajiban menentukan apa hukumnya untuk kasus yang diajukan.

Prinsip sama juga diungkapkan dalam pepatah da mihi factum, dabo tibi ius (“berikan saya fakta-fakta dan aku akan memberimu hukum”), kadang-kadang juga diberikan sebagai narra mihi factum, narro tibi ius: adalah tugas para pihak untuk memberikan fakta-fakta kasus dan tanggung jawab hakim untuk menetapkan hukum yang berlaku. Pepatah ini juga berarti para pihak tidak dapat membatasi the court’s legal cognition (yaitu, wewenang untuk menentukan hukum yang berlaku).

Asas ini memang lebih banyak digunakan dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum pidana terikat dengan perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum. Bahkan dalam hukum pembuktian di Inggris, pemisahan peristiwa dan hukum terlihat sangat tajam dan dipisahkan, yaitu putusan mengenai peristiwa atau faktanya menjadi wewenang juri, sedangkan putusan mengenai hukum adalah wewenang hakim.

Namun terkait asas yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, memungkinkan para pihak mengajukan perkara tidak hanya mengajukan fakta, akan tetapi juga hukumnya, karena objek yang disengketakan di MK tidak hanya mengadili peristiwa kongkrit (Pemilu (Kada), akan tetapi juga mengadili pertentangan norma atau (in) konstitusionalitas), sehingga para pihak banyak bersinggungan dengan hukum dan penerapan hukum dan ahli yang dihadirkan Mahkamah yang mengemukakan soal penerapan hukum.

Sehingga pada dasarnya menurut penulis, ius curia novit seharusnya tidak berlaku atau dikecualikan untuk pengadilan konstitusi yang mengadili perkara konstitusional seperti MK. Karena dengan objek sengketa tidak terbatas mengadili fakta atau peristiwa. Selain itu, dalam praktik bercara di pengadilan di Indonesia sangat sulit memisahkan secara tajam para pihak hanya mengemukakan fakta atau peristiwa hukum untuk diputuskan hakim.

Menurut sumber Wikipedia, ius curia novit secara luas diterapkan Pengadilan Internasional sebagai prinsip hukum umum. Istilah ius curia novit sendiri banyak digunakan dengan istilah lain, misalkan jura novit curia, iura noscit curia, curia iura novit, curia novit legem.

Pepatah ini memang terkait hukum tertulis yang terkodifikasi saudah dianggap lengkap, padahal pada dasarnya tidak akan pernah lengkap. Pertama kali pepatah ini ditemukan dalam tulisan-tulisan para ahli hukum abad pertengahan (glossators) tentang hukum Romawi kuno. (Miftakhul Huda)

(Dimuat di Majalah Konstitusi No. 47-Desember 2010/Foto: derecho.laguia2000.com)

4 komentar:

  1. menarik, terimakasih atas informasinya gan

    BalasHapus

  2. You really make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be really something that I think I would never understand. It seems too complex and very broad for me. I am looking forward for your next post, I will try to get the hang of it! itunes login account

    BalasHapus