Kamis, 10 Maret 2011

Antara Hasrat Melindungi Manusia dan Pembatasan Kekuasaan


Oleh Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi

Di tengah berbagai kejahatan yang terus menerus terjadi dengan segala polanya, baik berskala nasional maupun internasional, penggunakan hukum pidana sejak lama disangsikan keandalannya. Kesangsian terletak pada kemampun hukum pidana menanggulangi kejahatan yang terjadi. Kondisi ini sayup-sayup terdengar sejak lama dan terus mengiringi agar keberadaan sanksi hukum pidana lebih humanis dan hukum pidana memiliki kemampuan menanggulangi kejahatan yang terjadi dan semakin meningkat.

Memang hukum pidana sendiri memiliki usia sangat panjang, seumur peradaban manusia itu sendiri. Misalkan saja, ketidaksetujuan atas sanksi pidana, beberapa pandangan menganggap sanksi ini merupakan peninggalan dari kebiadaban kita di masa lalu (a vestige of our savage past) yang harus dihindari.

Umumnya tiap negara memandang hukum pidana masih diperlukan keberadaannya, termasuk kebijakan kriminal di Indonesia. Bahkan, dalam perkembangan hukum pidana selanjutnya mengalami kemajuan pesat dengan pengaturan dalam penormaannya, pembentukan lembaga-lembaga baru non-konvensional seperti KPK dan Pengadilan Tipikor untuk mengatasi kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, pada dasarnya keberadaan hukum pidana hampir selalu menjadi perhatian penuh negara. Karena memang, bidang hukum ini berada di wilayah hukum publik yang menyangkut kepentingan rakyat banyak untuk melindungi umat manausia dari kejahatan yang semakin meningkat model dan sebarannya, terutama kejahatan yang merugikan keuangan negara, lintas negara, dan kejahatan atas kelompok-kelompok khusus dan kondisi-kondisi khusus.

Buku yang ditulis oleh Mr. Karni yang berjudul “Ringkasan tentang Hukum Pidana” ini merupakan salah satu bagian usaha para ahli generasi awal yang berusaha menyajikan hukum pidana di Indonesia, yang pada masa-masa awal kemerdekaan RI, referensi tentu sangat terbatas dan mayoritas berbahasa Belanda. Sedangkan keberadaan hukum pidana adat sendiri masih belum diteliti keberaaannya di masing-masing daerah, karena minimnya penelitian saat ini. Karya ini disusun pada saat penulis berada di Leiden, Belanda pada 1950.

Di dalam buku ini pada dasarnya substansinya sudah banyak ditulis ahli hukum, misalkan Prof. Moeljatno, Mr. Tresna, Mr. Wirjono Prodjodikoro, Mr. Achmad Soema di Pradja, Andi Zainal Abidin dan lain sebagainya. Penulis belakangan, pada dasarnya banyak bersumber dari referensi lama dengan menyesuaikan dengan konteks perkembangan hukum yang terjadi baik pengaturannya maupun praktik pengadilannya, misalkan semakin berkembangnya pengaturan hukum pidana di luar KUHP.

Yang manarik sebagaimana dalam buku hukum pidana pada umumnya, pembedaan hukum pidana dengan lainnya. Hukum pidana menurut Karni dengan singkat dikatakan adalah, “aturan-aturan yang mengandung larangan yang membawa hukuman bila dilanggar.” Beranjak mengenai apa itu “hukuman”, ia membahas dalam bab mengenai “pemandangan tentang hukuman” yang didalamnya berisi pergulatan pemikiran mengenai batasan hukuman, tujuan hukuman (pemidanaan) dan dasar atau sebab menjatuhkan hukuman terhadap seseorang.
Jadi pertanyaan-pertanyaan seputar apakah hak negara menghukum seseorang, bahkan di negara tertentu termasuk Indonesia, dengan menghukum mati seseorang, karena juga terdapat pandangan anarchisme yang menolak campur tangan paksaan di luar masyarakat. Perkembangan teori-teori inilah yang ditulis Karni di bukunya. Pada dasarnya hal ini seputar pertentangan antara melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat hukum (hakim) dalam menjatuhkan hukuman, dan selain itu juga melindungi manusia agar tidak melakukan kejahatan.

Mengenai yang terakhir, pada dasarnya tujuan hukuman, agar menakut-nakuti seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan (generale preventie), juga mencegah pelaku kejahatan tidak mengulangi kembali perbuatannya (speciale preventie). Selain itu, dalam perkembangannya sebuah hukuman agar pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat sebagai orang baik.

Jika Van Apeldoorn, setuju hukuman karena orang melakukan kejahatan (quia peccatum est), juga supaya orang tidak melakukan kejahatan (ne peccetur), Agaknya, Karni juga senafas dengan itu. Dalam memaparannya yang cukup rinci tentang segala teori, ia menyatakan hukuman digunakan agar pelaku tidak melakukan kejahatan lagi, juga memperbaiki pelaku agar tidak melakukan kembali. Memperbaiki pelaku itu harus tercapai dengan hukuman yang diberikan dan mempunyai pengaruh atas masyarakat umum tersebut.

Keberadaan hukum pidana juga pada dasarnya membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang menghukum manusia yang memiliki kebebasan dan hak yang tidak dapat direnggut siapapun. Pengaturan apakah perbuatan yang patut dihukum harus jelas, terang dan tegas agar masyarakat tau batas-batas. Apa yang boleh dan tidak dilakukan, juga agar terjapai agar dengan pengaturan tersebut, sesuatu yang dilarang tidak dilakukan. Dasar kelahiran “nullum delictum sine praevia lege poenali” cukup jelas terurai disini, yakni delik tak aka ada jika aturan-aturan hukum tidak mengatur sebelumnya, dan bagaimana Karni menempatkan delik adat dengan pengaturan tersebut dan jika terjadi perubahan aturan ketika perbuatan yang dilarang dilakukan.

Dalam bagian-bagian selanjutnya buku ini mengulas bagaimana hakim menafsirkan Undang-Undang, apa itu delik (perbuatan yang membawa hukuman) dan perbuatan lain, Perbuatan dan Akibat, Salah-Dosa dalam pidana yang berbeda pengertian dengan di masyarakat, Sengaja dan Salah, Salah (culpa, alpa, lalai), perbuatan melawan hukum, alasan yang mengecualikan hukuman, hak perlawanan untuk melindungi kepentingan hukum, menjalankan undang-undang dan perintah jabatan, alasan-alasan lain yang mengecualikan hukuman, percobaan, turut berbuat delik dan lain sebagainya.

Yang menarik soal melawan hukum, dimana Karni menggunakan istilah “Perlawananan hukum dan perlawanan hak”, ia menganggap melawan hukum harus dianggap ada dalam semua delik, meskipun dalam delik tidak dicantumkan. Penegasan melawan hukum dalam delik, hanya mewajibkan dalam surat tuduhan hal tersebut dibuktikan. Selain itu, ia juga memberikan trik-trik permusan apakah dalam perumusan setiap pasal diterangkan dengan tegas bahwa jika tidak terdapat salah-dosa, maka hukuman juga dijatuhkan. Hal ini penting bagi hak seseorang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman kepadanya.

Buku ini cukup lengkap memberikan gambaran hukum pidana di Indonesia, meskipun disana-sini banyak istilah-istilah hukum yang sudah banyak dikenal dan tidak asing, akan tetapi dalam buku ini masih jarang dikenal di kalangan hukum. Misalkan saja, “alasan penghapus pidana” yang kita kenal saat ini, Karni dalam buku ini menggunakan istilah “alasan-alasan yang mengecualikan hukuman”, “pembelaan terpaksa (noodweer)” dengan “hak perlawanan melindungi kepentingan hukum” dan lain sebagainya.

Namun, sebagai sebuah “Ringkasan tentang Hukum Pidana” sebagaimana judul buku ini, karya cukup sistematis dan renyah dalam cara bertutur ini sangat bermanfaat menggambarkan bagaimana hukum pidana di Indonesia. Keaandalan hukum pidana sangat penting di tengah hukum mudah ditafsirkan seenaknya. Selain itu, hal yang perlu dipikirkan adalah apakah tujuan hukum pidana sebagaimana disinggung buku ini sudah benar dirumuskan sesuai tujuan negara dan apakah benar-benar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya atau justru menjadi hukum pidana alat pihak yang kuat menindas yang lemah. Semua ini menjadi pekerjaan bersama untuk diselesaikan.

Judul : Ringkasan Tentang Hukum Pidana
Pengarang : Mr. Karni
Penerbit : Penerbitan dan Balai Buku Indonesia
Tahun : 1950
Jumlah : 163 halaman

(Dimuat di Majalah Konstitusi No. 48-Januari 2011)

2 komentar:

  1. Dengan ini saya mengucapkan banyak terima kasih pada penulis artikel ini, lebih dari 60 tahun sesudah buku ini diterbitkan.
    Saya adalah putera Mr Karni. Saya sudah pensiunan dan hidup di Leiden, Negeri Belanda. Ayah saya meniggal tahun 1958 usia 54 tahun. Pada waktu itu beliau diplomat Indonesia di Den Haag, di kota mada beliau dimakamkan.
    Sekali lagi terimakasih. Saya senang bahwa sesudah sekian tahun ternyata masih ada minat untuk buah tangan alm. ayah.
    Drs Rahadi Karni (Officier in de Orde van Oranje-Nassau) Leiden, Nederland.

    BalasHapus
  2. Sewa Truk & Mobil Box Jakarta Bogor Tangerang Bekasi, Jasa Rental Truk Dump Truck Engkel Fuso & Mobil Box untuk Pindahan Rumah

    BalasHapus