Senin, 04 April 2011

Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif


Selama 2010, beberapa putusan penting dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun selama tahun tersebut, perselisihan hasil Pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah mewarnai perkara yang diperiksa di lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini.

Tercatat, 26 perkara dikabulkan dari 224 perkara diputuskan, sedangkan yang lain ditolak, tidak diterima dan ditarik kembali. Sebagaian besar perkara yang dikabulkan dijatuhkan dengan sebuah putusan sela yang memerintahkan pemungutan suara ulang dan/atau pengitungan suara ulang di beberapa daerah.

Bahkan ada beberapa daerah ditetapkan pasangan terpilihnya. MK juga mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilukada dan menetapkan pemenang dalam Pemilukada, dan bahkan memerintahkan Pemilukada ulang dengan mengikutsertakan calon yang tidak diloloskan KPU. Selain itu, juga memutuskan memerintahkan Pemilukada Ulang dengan mengikutsertakan Pemilih yang berhak memilih.

Pada umumnya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif masih mewarnai Pemilukada 2010 ini. Penyimpangan dalam proses dan tahapan Pemilukada akan mempengaruhi hasil akhir. MK melihat tidak boleh satu pun pasangan calon Pemilu boleh diuntungkan akibat pelanggaran itu. MK dalam hal ini terbuka menilai bobot pelanggaran dalam keseluruhan tahapan proses Pemilukada.

Jika MK membatasi diri menghitung perolehan suara, sangat mungkin keadilan tidak akan pernah terwujud, karena kemungkinan besar hasil akhir diperoleh dari proses melanggar prosedur hukum dan keadilan. Pilihan MK masih tetap dalam koridor penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dan bukan menghukum dengan sanksi penjara atau sanksi administratif. Pelanggaran atas hal itu, dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia.

Selama putusan PHPU kepala daerah 2010, model putusan MK sesuai amar putusan yang dikabulkan sebagai berikut: (1) Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang; (2) Menetapkan pasangan terpilih kasus Bengkulu Selatan; (3) Diskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat pemilukada; (4) Pemilukada ulang mengikutsertakan calon yang tidak diloloskan KPU;(5) Pemungutan suara ulang mengikutsertakan pemilih yang berhak memilih. Selengkapnya mengenai model pelanggaran dan trend putusan MK dan lain sebagainya dapat dibaca dalam: Membangun Demokrasi Substantif, Meneguhkan Integritas Institusi, Laporan Tahunan 2010, (Mahkamah Konstitusi, Januari 2011) Sumber foto: addies-ababa.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar