Sabtu, 09 April 2011

"Judicial Independence" (1)


Apa itu judicial independence? Judicial independence atau juga disebut dengan independence of the judiciary selama ini merupakan konsep dan gagasan yang menguras perdebatan, baik pengertian, prinsip-prinsip, bentuk, serta penerapannya di berbagai negara.

Judicial independence dalam konstitusi kita menggunakan istilah kekuasaan kehakiman yang ”merdeka”. Sedangkan dalam undang-undang dan kalangan umum kadang menggunakan istilah “merdeka”,”mandiri”, ”bebas” dan lain sebagainya. Independensi tidak hanya disematkan kepada kekuasaan kehakiman, melainkan juga terhadap Bank Indonesia. Dalam fungsi penuntutan, Kejaksaan juga ditegaskan “merdeka”. KPU, Kepolisian, dan Komisi Yudisial juga ditetapkan ”mandiri”.

Independensi sendiri sering mengemuka seiring lembaga peradilan (hakim) kadang dikritik dari luar mengenai kinerjanya maupun putusan yang dihasilkan. Peradilan (hakim) berdalih kekuasaanya bebas dan merdeka dan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan tanpa boleh diintervensi siapapun. Saat praktik ”mafia peradilan”, gagasan ini menguat menjadi “benteng” kuat melumpuhkan pengawasan dari luar kekuasaan ini.

Dalam perdebatan kekuasaan kehakiman di Indonesia, semula kekuasaan kehakiman ini dimaknai dalam arti fungsional, artinya sebatas dalam proses pengambilan putusan hakim tidak boleh diintervensi oleh pemerintah. Sedangkan secara institusional, dalam arti pelembagaan sendiri tidak harus merdeka secara institusional-administratif. Namun, pengalaman buruk sejarah intervensi, akhirnya kekuasaan kehakiman berada dalam ”satu atap” Mahkamah Agung dan berdirinya Mahkamah Konstitusi melalui amandemen konstitusi 2001. Selanjutnya dapat dibaca: Majalah Konstitusi No.50 Maret 2011. Lihat "Judicial Indpendence" (2) Foto: co.pierce.wa.us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar