Selasa, 28 Juni 2011

Sang Pancasilais Membentangkan Hukum Indonesia


Oleh Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi

Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo merupakan ahli hukum yang cukup memberikan perhatian atas Pancasila. Selain Soekarno, Notonagoro dan Driyakara, serta ahli lainnya, Soediman dikenal banyak berbicara mengenai Pancasila agar menjadikannya sebagai pandangan hidup bangsa, meskipun ia mengakui berpendidikan barat didikan Belanda.

Oleh karenanya, Soediman kerap dijuluki juru bicara Soekarno, meskipun kadang ia bersikap kritis atas kebijakan dan pemikiran Soekarno saat itu. Di Universitas Parahyangan, dimana beliau pernah mengabdi, menyematkannya sebagai penggagas kajian Pancasila. Karya-karyanya juga banyak mengupas Pancasila. Namun, hidup selalu berkembang, maka Soediman juga berproses dalam pemikirannya. Pidato dalam rangka hari Ultah Unpar 17 Januari yang berjudul ”Penglihatan Manusia tentang Tempat Individu dalam Pergaulan Hidup (Suatu Masalah)” adalah titik balik pemikirannya.

“Pidato dies itu sesungguhnja adalah penuangan dari pada perubahan total yang terdapat dalam tjara berpikirnja pengarang, dan dengan pemikiran yang berubah itu, kemudian mendekati ,,Panca Sila,,, maka pengarang melihat bagaimana besar dan agungnja pikiran jang terdapat dalam ,,Panca Sila,,” tulis Soediman dalam Kumpulan Karangan yang diterbitkan PT Pembangunan pada 1964.

Ia dikenal juga sebagai pelopor dan pengawal pendidikan ilmu hukum di Indonesia. Majalah Gatra, 6 Mei 2009, pernah mengupas sosoknya sebagai ilmuwan pelopor Indonesia. Anak Bupati Pasuruan Raden Toemenggoeng Bawadiman Kartohadiprodjo ini memang perintis pendidikan hukum di Indonesia. Ia salah seorang pimpinan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Setelah penggabungan Universiteit van Indonesiƫ dengan Balai Perguruan Tinggi RI, memunculkan Fakulteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, ia menjabat Sekretaris Dekan, dimana Mr. Djokosutono sebagai Dekan FH UI.

Guru Besar FH UI pada 1951 ini mengilhami murid-muridnya pentingnya independensi hukum dan kritis atas pemikiran barat. “Lakukan atau tidak lakukan, sesuatu tindakan hukum selalu berdasarkan hukum,” ujar Prof. Prijatna Abdurrasyid tulis Gatra. Ia menanamkan kekuatan pemikiran, dibandingkan dengan kekuatan senjata. Ketika kuliah di Perguruan Tinggi Hukum (PTH) yang dipimpinnya, tidak asing manakala yang diajarkannya bukan hanya ilmu hukum, melainkan juga materi yang menumbuhkan semangat memperjuangkan bangsa dan negara.

Terdakwa yang menaikkan harga, saat Soediman menjadi hakim di Garut, ia dengan menggunakan prinsip keadilan, meskipun hukum positif melarangnya, ia membebaskan terdakwa tersebut. Menaikkan harga dilarang, akan tetapi menurutnya jika pedagang minyak dari Tasikmalaya tidak menaikkan harga, maka sang pedagang tersebut menderita kerugian dan oleh karenanya tiada keadilan. Soediman hampir ditangkap Jepang karena tidak berpihak pada kepentingan pemerintah saat itu.


Selengkapnya dapat didownload pada: Majalah Konstitusi No.49 Februari 2011, Rubrik "Pustaka Klasik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar