Senin, 09 Mei 2011

Catatan Seputar Pasal-Pasal UUD 1945

Oleh Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi

Apakah UUD 1945 bersifat tetap atau sementara, sempat ramai dalam wacana hukum tata negara di Indonesia. Sebab, memang Pasal 3 menugaskan kepada MPR untuk “menetapkan Undang-Undang Dasar” dikaitkan dengan Pasal 2 Aturan Tambahan yang menyebutkan dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Berbagai pernyataan para pendiri negara (founding fathers), menegaskan sifat sementara UUD 1945 itu. Kesementaraan ini sama dengan sifat sementara dua konstitusi yang pernah berlaku, yaitu UUDS 1950 dan Konstitusi RIS 1949. Namun, sejak diberlakukan kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden, persoalan sifat sementara atau tetap menjadi perdebatan serius hingga saat dilakukan amandemen UUD 1945 apakah perubahan menggunakan dasar Pasal 3 atau Pasal 37.

Dalam buku Tentang dan Sekitar Undang-Undang Dasar 1945 yang diterbitkan pertama kali pada 1959, karya J.C.T. Simorangkir dan B. Mang Reng Say ini salah satu rujukan mengenai hal diatas. Buku-buku Simorangkir lain yang menjadi rujukan adalah Tentang dan Sekitar Majelis Permusyawaratan Rakyat dan disertasinya untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Andalas, Padang, pada 1984 yang berjudul Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia.

Ia memang salah satu ahli hukum tata negara yang berpandangan dengan ketentuan “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar...” dan Pasal 2 Aturan Peralihan sebagaimana di atas, maka sifat konstitusi bersifat sementara. Karena sebuah konstitusi yang dimaksudkan tetap cukup memuat ketentuan “perubahan” sebagaimana dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 37. Umumnya ahli memandang kesementaraan UUD 1945 yang berlaku pada periode pertama pada 18 Agustus 1945, sedangkan pada periode kedua dengan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, apakah perlu MPR menetapkan atau tidak terbelah menjadi dua pendapat.

Simorangkir dan Mang Reng Say di buku ini menyatakan, “Seperti dicatat di bawah Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 juli 1959 halaman 3, maka Dekrit tersebut tidak menegaskan “kedudukan” daripada UUD 1945: apakah UUD 1945 kini menjadi UUD yang tetap atau masih bersifat sementara. Yang tegas ialah, bahwa: “UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara.”

Di bagian lain, meski tidak menegaskan sifat tetap UUD 1945, Ia memberikan pandangan alternatif. Jika pasal 2 Aturan Tambahan dibaca terpisah dengan Pasal 1 Aturan Tambahan, maka tugas “menetapkan” masih berlaku, sedangkan jika dipandang satu rangkaian maka tugas ini tidak berlaku lagi, karena batas-batas waktu yang disebut didalamnya telah terlampaui. Sebagaimana Pasal 1 Aturan Tambahan menyebutkan, “Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.”

Jika membaca buku Simorangkir lain, ia condong melihat UUD 1945 sudah tetap disamping berdasarkan alasan dan latar belakang keluarnya Dekrit Presiden dengan saat sebelum 18 Agustus 1945. Baik dalam Anjuran Pemerintah maupun Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Konstituante, yaitu menjadikan UUD 1945 sebagai tetap, dan kemungkinan perubahan atau penyempurnaan oleh MPR dalam suasana lebih tenang. Selain itu, ia juga menambahkan sikap MPR melalui ketetapan-ketetapannya menunjukkan itu.

Memang pada saat terbentuk MPR, dalam setiap ketetapannya berpendirian UUD 1945 bersifat tetap, bahkan MPR selalu menegaskan tidak akan mengubahnya yang sebenarnya dimungkinkan. Selain itu, MPR juga menegaskan akan melaksanakan secara murni dan konsekuen. Bahkan MPR mempersulit perubahan harus dilakukan dalam referendum yang pada dasarnya perubahan bisa dilakukan tanpa referendum.

Dari sekian praktik ketatanegaraan sampai dilakukannya Perubahan UUD 1945 (1999-2002) terlihat MPR memang menganggap pasal 3 tidak memiliki kekuatan berlaku dan perubahan atau amandemen menggunakan dasar Pasal 37. Dengan ini, konsekuensinya, menurut peresensi, jika pendirian ini yang dianut, maka dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR bukan dalam kapasitas sebagai “Majelis Konstituante” sebagaimana menurut Pasal 3. MPR tidak berkedudukan diatas Pembukaan dan UUD 1945 sendiri. Sebab kualitas MPR sebagai konstituante, maka apapun bisa dilakukan, termasuk mengganti konstitusi sekalipun. Sedangkan jika sebagai “Majelis Perubah UUD” sesuai Pasal 37, maka terdapat batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar MPR sebagai pihak yang juga harus tunduk kepada sistem dan paradigma UUD 1945.

Selain memberikan pandangan di atas, buku ini seperti dilakukan oleh Mr. Soepomo yang memberikan penjelasan terhadap UUDS 1950. Simorangkir dan Mang Reng Say memberikan tafsir atas pasal-pasal konstitusi yang berguna untuk memahami makna yang dimaksud pembentuk UUD dikaitkan konteks perkembangan saat itu.

Meskipun Simorangkir bukan anggota BPUPKI/PPKI, ia adalah bagian pelaku sejarah, karena pernah menjadi anggota konstituante (1956-1959), anggota DPR/MPR (1967-1971), dan dosen hukum tata negara serta politisi yang memahami seluk beluk praktik ketatanegaraa. Ia juga pernah menjadi Ketua Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (saat ini BPHN). Referensi yang ia gunakan juga merupakan sumber primer sebagaimana para pelaku sejarah (founding fathers).

Selain hal diatas, ia banyak mengemukakan seputar lahirnya Dekrit Presiden, mulai dari saat Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat akan melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945, dan proses lainnya sampai dikeluarkan dan uraian isi dekrit dan tentang sikap MPR atas konstitusi yang diberlakukan kembali itu.

Buku ini juga menguraikan sejarah Pembukaan dengan perubahan- perubahan penting mengacu pendapat AG Pringgodigdo, disertai buku-buku yang sudah sesuai naskah resmi yg disepakati. Misalkan saja, “Allah” diubah menjadi “Tuhan” atas permintaan anggota dari Bali, “Hukum Dasar” menjadi “Undang-Undang Dasar” dan sebagainya. Sampai saat ini apa yang dilakukan Simorangkir penting untuk memahami dokumen sah, untuk menghindari tafsir berbeda berdasar dokumen berbeda.

Simorangkir juga menegaskan jika dalam Berita Negara saat UUD 1945 diundangkan yang pertama kali, Penjelasan diletakkan jauh terpisah dengan Pembukaan dan Batang Tubuh, sedangkan dalam Dekrit Presiden sudah dimuat dalam Lembaran Negara, dengan Penjelasan diletakkan setelah Batang Tubuh UUD 1945. Peletakan yang menyatu ini diberikan tanda seru Simorangkir, mungkin dimaksudkan mengingatkan bahwa kontroversi dimana dahulu Penjelasan sebagai produk yang tidak ditetapkan oleh BPUPKI/PPKI telah dimuat dalam tempat resmi dan tidak seperti sebelumnya yang memang terkesan tidak dimaksudkan sebagai satu kesatuan dengan UUD 1945, meskipun membantu memahami suasana kebatinan penyusunan UUD 1945.

Dalam catatan yang diberikan di buku ini selalu dibandingkan dengan konstitusi yang pernah berlaku, sehingga membantu pembaca letak perbedaannya. Selain itu buku ini memberikan catatan dengan urutan sebagai berikut: Proklamasi, Dekrit Presiden, Pembukaan, Penjelasan Umum, dan kemudian masuk catatan Pasal 1 s/d Pasal 37 dan kemudian Aturan Peralihan dan Tambahan, kemudian catatan atas Piagam Jakarta, dan uraian secara singkat tentang PPKI, dan hasil karya konstituante bandung (baik rumusan pasal yang disepakati maupun keputusan-keputusan mengenai pokok materi).

Buku ini sangat bermanfaat memahami UUD 1945, meskipun di sana sini penulis memperkaya wacana pembaca akan memahami segala tafsir yang berkembang. Namun catatan peresensi, uraiannya kadang tidak menujukkan sikap tegas atas praktik yang terjadi itu konstitusional atau tidak. Misalkan saja saat menafsirkan Pasal 37, ia hanya menunjukkan bahwa MPR tidak akan mengubah bahkan akan melaksanakan secara murni dan konsekuen, dan jika melakukan perubahan maka melalui referendum dengan berbagai ketetapan yang dikutip.

Hal sama terjadi ketika menafsirkan apakah UUD 1945 setelah Dekrit bersifat tetap atau sementara, ia kurang tegas dengan sikapnya memilih berdiri dimana. Secara tegas justru ditunjukkan dalam bukunya Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia mengenai sifat UUD yang pernah berlaku.

Ahli hukum tata negara pada saat itu sampai bergulirnya reformasi, menurut peresensi umumnya kritik dilakukan kadang tidak secara terang-terangan hanya beberapa saja yang secara tegas menafsirkan sesuai apa yang diyakini sampai akhirnya terjadinya perubahan UUD 1945. Ketika suasana mendukung untuk reformasi konstitusi dengan reformasi 1998, semua ahli dan tokoh akhirnya menjadi satu dalam menyuarakan apa yang menjadi kelemahan praktik ketatanegaraan selama ini.

Karena buku ini sangat singkat, sehingga untuk memahami pandangan lulusan Fakultas Hukum UI pada 1953 ini alangkah lebih baiknya dengan membaca karya lainnya, karena memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Catatan yang diberikan atas pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 ini meski memiliki kelemahan, lebih banyak bermanfaat bagi pembaca karena ia menyajikan fakta-fakta hukum yang terkait pasal yang diberikan catatan dengan cukup runtut dan utuh.

Simorangkir adalah termasuk perintis kajian hukum tata negara. Disertasinya dapat dibandingkan dengan karya Sri Soemantri dengan Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitus, Ismail Suny dengan Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Mohammad Tolchah Mansoer dengan Pembahasan Beberapa Aspek Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, dan Mas Subagio dengan Lembaran Negara Sebagai Tempat Pengundangan dalam Kenyataan.

Karya Simorangkir juga pernah menjadi sumber AB Kusuma dalam pencarian dokumen terkait arsip BPUPK/PPKI yang menurut Simorangkir tersimpan di Algemeen Rijksarchief (ARA), Den Haag dan kontribusi penting lainnya.

Judul : Tentang dan Sekitar Undang-Undang Dasar 1945
Pengarang : Dr. J.C.T. Simorangkir dan Drs. B. Mang Reng Say
Penerbit : Djambatan
Tahun : cet ke-11, 1987
Jumlah : 132 halaman.

(Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Konstitusi No.51-April 2011, Rubrik "Pustaka Klasik", hlm.79-80)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar