Senin, 21 April 2014

Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1)


Oleh MIFTAKHUL HUDA*

Lebih mudah cara menghitung perolehan kursi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu  2014 dan penetapan calon legislatif yang terpilih apabila dibandingkan tata cara penghitungan kursi yang digunakan pada Pemilu 2009.


Untuk menghitung perolehan kursi untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 (UU 8/2012) dan dijabarkan dalam Peraturan KPU No.29 Tahun 2013 (PKPU 29/2013). Selain itu, terkait ambang batas perolehan suara untuk mendapatkan kursi di parlemen atau dikenal dengan parliamentary threshold (PT), Mahkamah Konstitusi memutus bahwa PT yang diberlaku untuk pemilu DPRD inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Download: Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1)