Oleh MIFTAKHUL HUDA*
Lebih mudah cara menghitung
perolehan kursi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 dan penetapan calon legislatif yang
terpilih apabila dibandingkan tata cara penghitungan kursi yang digunakan pada Pemilu
2009.
Untuk menghitung
perolehan kursi untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 (UU
8/2012) dan dijabarkan dalam Peraturan KPU No.29 Tahun 2013 (PKPU 29/2013).
Selain itu, terkait ambang batas perolehan suara untuk mendapatkan kursi di
parlemen atau dikenal dengan parliamentary
threshold (PT), Mahkamah Konstitusi memutus bahwa PT yang diberlaku untuk pemilu DPRD
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Download: Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1)