![]() |
Sisi Kompleks RS Sumber Waras (Kompas.com) |
Karena pandangan soal ini mempengaruhi apa yang menjadi tugas dan kewajiban dari penegak hukum, khususnya KPK dalam menentukan kasus diteruskan atau tidak ke proses penyidikan dan penuntutan, serta hakim dalam memutuskan terdakwa dapat dipidana atau tidak.
Dalam
tulisan ini juga ingin menjawab pertanyaan, dapatkah KPK mendasarkan
"tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam arti meteriil", sehingga hal
demikian menjadi dasar tidak menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan
dalam kasus Sumber Waras?
Kebenaran fakta-fakta hukum “sangat” menentukan penilaian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Sementara dalam kasus Sumber Waras, fakta-fakta yang mengemuka di media hanya kulit semata serta dari satu sisi (Sumber Waras dan Pemrov. DKI Jakarta). Dari informasi demikian belum dapat dijadikan pegangan sebagai sumber otentik dan valid. Sehingga dalam tulisan ini hanya mengemukakan hal yang teoritis dan normatif yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai fakta-fakta hukum sesuai kebenaran hukum dalam kasus Sumber Waras.
Konsekuensi pandangan “perbuatan melawan
hukum” sebagai unsur mutlak setiap delik
Sebagaimana
menjadi pengetahuan bersama, unsur “perbuatan melawan hukum” tidak selalu disebut
secara letterlijk sebagai unsur
rumusan setiap delik suatu undang-undang. Karenanya tepat sekali ketika Prof.
Pompe menggambarkannya dengan mengatakan “Tentu saja pembentuk undang-undang mempuyai
alasan untuk berbuat demikian, oleh karena berbagai tindakan itu telah
dinyatakan sebagai suatu tindak pidana, justru karena tindakan-tindakan
tersebut bersifat ‘wederrechtelijk’.” (Lamintang, 2013: 377).
Dalam
rumusan delik korupsi dalam hukum positif kita, secara tegas unsur itu disebutkan
dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang menyatakan, “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi…dst”. Perbuatan melawan hukum digunakan pula
dalam Pasal 12 huruf e atau istilah lain yaitu “menyalahgunakan wewenang” (Pasal
3), “bertentangan dengan kewajibannya” (Pasal 5) atau istilah lain. Sementara walaupun
rumusan-rumusan delik tidak menyebut sebagai “perbuatan melawan hukum”,
misalkan larangan dalam “pegawai negeri
atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya..dst”
dalam Pasal 8 merupakan perbuatan melawan hukum.
Soal apakah
perbuatan melawan hukum sebagai unsur yang dianggap melekat/ mutlak atau tidak
dalam rumusan delik terdapat dua pendapat. Selain pandangan bahwa unsur itu selalu
menjadi unsur mutlak setiap delik, terdapat pandangan sebaliknya yang
berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum menjadi unsur yang mutak apabila
undang-undang sendiri menyebutnya dengan tegas sebagai unsur delik, seperti rumusan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.
Meskipun
tidak disebut tegas dalam rumusan delik korupsi, hampir setiap rumusan delik itu
harus dianggap selalu ada unsur perbuatan
melawan hukum di sana atau dalam istilah Belanda menyebut sebagai unsur tetap (constant en permanent), elemen mutlak (noodzakelijk element), elemen
konstitutif, elemen melekat/inheren dan
lainnya. Hampir mayoritas ahli hukum pidana Indonesia generasi awal yang
diikuti sampai saat ini setuju pandangan itu, antara lain Karni dalam Ringkasan tentang Hukum Pidana (1950), Utrecht,
Hukum Pidana I (1958), Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, Disertai Pembahasan
Beberapa Perbuatan Pidana jang Penting (1959), Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (1993), Roeslan
Saleh, Sifat Melawan Hukum daripada
Perbuatan Pidana (1959).
Kenapa pandangan
ini perlu dipertanyakan ke KPK dalam menilai kasus Sumber Waras?
Mengacu
kepada pendapat Moeljatno bahwa konsekuensi pendirian yang mengakui bahwa sifat melawan
hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik, yaitu: pertama, jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan
delik, maka unsur itu dianggap dengan “diam-diam” telah ada, kecuali dibuktikan
sebaliknya oleh terdakwa. Sama halnya dengan kemampuan bertanggung jawab. Kedua, jika hakim ragu-ragu untuk menentukan
apakah unsure melawan hukum itu ada atau tidak, maka dia tidak boleh menetapkan
adanya perbuatan pidana dan oleh
karenanya tidak mungkin dipidana (Moeljatno,1993: 134)
Memang ada
pendapat yang menilai bahwa pendirian perbuatan melawan hukum sebagai unsur
yang mutlak setiap delik, unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh penyidik
dan jaksa di pengadilan. Van Hamel adalah yang menyatakan itu. Menurutnya dengan mengakui unsur melawan
hukum sebagai elemen yang konstitutif dalam perbuatan pidana, maka jaksa
harus memasukkan unsur tersebut dalam dakwaan dan membuktikannya (Utrecht,1958:
260). Tetapi pandangan ini tidak dikuti di Belanda maupun di
Indonesia.
Hampir seluruh ahli hukum pidana berpendapat bahwa penentu unsur perbuatan melawan hukum harus didakwakan dan dibuktikan adalah apakah unsur itu disebutkan atau tidak dalam rumusan delik. Meminjam
pendapat ahli hukum pidana kawakan kita, Moeljatno menyatakan:
“Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum
selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus
selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah
harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu
apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata. Jika
dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan, maka juga tidak perlu
dibuktikan. Pada umumnya dalam perundang-undangan kita, lebih banyak delik yang
tidak memuat unsur melawan hukum di dalam rumusannya” (Moeljatno,1993: 134).
Hal sama
disampaikan Karni yang menyebutkan, “Jika
pasal menyebut juga pengertian melawan hukum ini hanya berarti, bahwa di surat tuduhan harus juga ditetapkan, bahasa perbuatan yang
dilakukan ada melawan hak dan ini harus dibuktikan oleh yang membikin surat tuduhan itu. Jika perlawanan hak tak dituntut di pasal,
si tersangka yang harus menerangkan, bahwa ia berhak menjalankan
perbuatannya; ia yang harus memajukan alasan tak salah atau alasan tak melawan
hukum” (Karni, 1950: 73).
Utrecht dan Roeslan Saleh juga berpendapat senada. Utrecht
secara tegas menyebut terdakwalah yang mengemukakan adanya suatu alasan bahwa
tiadanya unsur melawan hukum itu sebagaimana pendapat Karni. Dengan tiadanya
unsur dan sifat melawan hukum tersebut, maka terdakwa harus dilepaskan dari
tuntutan (ontslag van rechtsvelvolging)
(Utrecht; 1958: 275).
Sampai
saat ini dalam dunia praktik hukum berpendirian sama dan menerapkannya. Ketika
seseorang didakwa korupsi, penuntut umum hanya merumuskan dakwaan sebatas unsur-unsur
sebagaimana rumusan delik dan membuktikannya di pengadilan. Tidak perlu
kemudian jaksa merumuskan dakwaan dan membuktikan mengenai apa yang di luar
undang-undang, yaitu dasar tiadanya perbuatan melawan hukum dalam artimateriil dan tiada
kesalahan.
Apabila
tugas penuntut umum demikian adanya, maka tugas penuntut umum tidak hanya membuktikan
unsur-unsur rumusan delik, melainkan juga membuktikan unsur sifat melawan
hukum, adanya kesalahan, adanya kemampuan berrtanggungjawab, serta membuktikan
bahwa tiadanya kesalahan dan tiadanya perbuatan melawan hukum dalam arti materii. Akhirnya penuntut umum juga menjadi penasehat hukum “terdakwa” sekaligus
“hakim” dalam perkara yang diusutnya.
Contoh kasus
saja, yaitu kasus penyuapan Artalyta Suryani (Ayin) kepada Urip Tri Gunawan (PNS Kejaksaan
Agung). Dalam kasus ini KPK hanya merumuskan unsur-unsur delik penyuapan seperti
yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU PTPK. Dengan terpenuhinya unsur-unsur
delik dan hakim yakin adanya perbuatan melawan hukum dan kesalahan, maka
terdakwa dipidana (Lihat Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat No.07/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST., tanggal 29 Jul i 2008; Putusan Pengadilan
Tipikor pada PT Jakarta No.10/PID/TPK/2008/PT.DKI., tanggal 04 Nopember 2008;
dan Putusan MA No. 147 K / Pid.Sus /
2009, 20 Pebruari 2009). Sebaliknya
terdakwa yang harus membuktikan bahwa tiada perbuatan melawan dan tiada
kesalahan.
Dengan demikian, dalam kasus Sumber Waras, KPK
hanya menyelidiki mengenai ada tidaknya perbuatan korupsi menurut rumusan delik
UU PTPK. Apabila KPK menggunakan Pasal 2 (1) UU sebagai titik tolak yang
menyebut tegas unsur melawan hukum dalam rumusan delik, KPK semestinya membuktikan
unsur tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dst dan untuk
membuktikan unsur-unsur ini sangat mudah.
Tidak perlu KPK menempatkan posisinya sebagai
penasehat hukum atau mengambil alih posisi hakim dengan bersusah payah
membuktikan tiadanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dan memutuskan seseorang tidak
dipidana dengan ukuran-ukuran yang subjektif di luar peraturan
perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila KPK menggunakan pasal-pasal
lain yang tidak menyebutkan unsur melawan hukum dalam rumusan delik, maka KPK
hanya menyelidiki terpenuhi-tidaknya fakta-fakta hukum sesuai unsur-unsur
delik korupsi yang diselidiki dan disidik. Tidak perlu KPK sebagaimana diatas menempatkan
posisinya sebagai penasehat hukum. Terlebih pula mengambil posisi sebagai hakim dalam
kekuasaanya.
Pada dasarnya dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana
secara tidak langsung terpenuhinya perbuatan melawan hukum. Misalkan saja, ada seorang kepala daerah
ikut tender padahal ia dalam posisi yang seharusnya bertanggungjawab atas
pelaksanaanya. Dengan unsur-unsur delik larangan sebagai berikut, “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”, maka seorang kepala daerah memenuhi perbuatan pidana itu. Semestinya KPK tidak
perlu memposisikan sebagai penesehat hukum kepala daerah dengan misalkan
berkewajiban membuktikan sebaliknya bahwa kepala daerah tidak diuntungkan
atau bahkan menyatakan bahwa negara yang diuntungkan dan dilayani kepala daerah
itu.
Selanjutnya, bagaimana ketika dalam
penyelidikan menurut penilaian KPK perbuatan yang dilakukan ada daya paksa (overmach),
bela paksa (noodweer), atas perintah undang-undang atau jabatan, atau pelaku
sakit jiwa dan lain sebagainya?
Apabila
kondisi demikian terjadi, sementara perbuatan pidananya sendiri terbukti, KPK tidak
diperbolehkan memutuskan tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan
dengan dasar-dasar tersebut. Misalkan KPK menilai pelaku sakit jiwa, hal
demikian tidak dapat diputus sendiri oleh KPK. Justru pengadilanlah nanti yang
akan menilai terdakwa tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut Pasal
44 KUHP yang menghapus pidana dan pengadilan yang memutuskan menempatkannya ke rumah sakit
jiwa. Hal yang sama berlaku untuk dasar peniadaan pidana yang lain ditentukan
undang-undang.
Menurut saya, yang dapat menentukan
tidak menaikkan status penyelidikan dan penyidikan adalah menggunakan dasar
sebagaimana alasan-alasan limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), yakni apabila memenuhuhi alasan penghentikan penyidikan dan
alasan penghentian penuntutan (Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2)),
termasuk alasan gugurnya pelaksanaan pidana, yakni:
Pertama, tidak terdapat bukti yang cukup.
Kedua, peristiwa yang diusut bukan merupakan tindak pidana.
Ketiga, penghentian perkara demi hukum (kedaluarsa, nebis in idem, tersangka/terdakwa meninggal dunia).
Pertama, tidak terdapat bukti yang cukup.
Kedua, peristiwa yang diusut bukan merupakan tindak pidana.
Ketiga, penghentian perkara demi hukum (kedaluarsa, nebis in idem, tersangka/terdakwa meninggal dunia).
Hanya terhadap alasan-alasan tersebut di atas,
KPK dapat memutuskan tidak menaikkan status ke penyidikan. Alasan-alasan yang
ditetapkan limitatif sebagai parameter penghentian penyidikan, penuntutan serta menghapus pidana ini untuk menghindari kecenderungan penegak hukum untuk
setiap saat menghentikan setiap kasus bukan justru menegakkan asas legalitas dalam hukum pidana.
Namun, apabila KPK menggunakan dasar tiadanya
perbuatan melawan hukum dalam arti materiil atau tiadanya kesalahan dalam arti hukum
pidana sebagai dasar peniadaan pidana di luar undang-undang, maka keputusan KPK perlu dipertanyakan yang akan dikemukakan dibawah
ini.
Dapatkah KPK tidak menaikkan kasus
korupsi dari penyelidikan ke penyidikan karena "tiada perbuatan melawan
hukum dalam arti materiil”?
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya (Baca: KPK Tidak Menemukan "Perbuatan Melawan Hukum" dalam Kasus Sumber Waras?), setelah putusan Mahkamah Konstitusi bahwa hukum pidana (korupsi) kita menganut
perbuatan melawan hukum dalam arti yang formil (formeele wederrechtelijk) maupun materiil (materiele wederrechtelijk).
Penerapan melawan hukum dalam arti materiil secara negatif (fungsi negatif) dikuatkan,
sedangkan penerapan secara positif (fungsi positif) dianggap inkonstitusional.
Dengan demikian, KPK (atau penyidik dan penuntut umum
lain) hanya dapat menyelidik, menyidik dan menuntut seseorang karena memenuhi unsur-unsur
delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, KPK
tidak dapat menyidik dan menuntut seseorang dengan dasar “perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa
keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan
tersebut dapat dipidana”. Karena dengan menyelidik, menyidik, ataupun
menuntut seseorang melanggar hukum pidana berdasarkan norma-norma yang tidak
tertulis bertentangan dengan asas legalitas (principle of legality) yakni asas ”tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan
pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari perbuatan itu” (Pasal 1
(1) KUHP).
Meskipun demikian, perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dengan fungsi negatif dibenarkan
oleh MK. Dengan
demikian, berdasarkan perbuatan seseorang bukan sebagai perbuatan
melawan hukum dapat menjadi "dasar
peniadaan pidana atau alasan penghapus pidana”. Artinya, walaupun perbuatan
memenuhi rumusan delik korupsi, apabila perbuatan dianggap tidak
tercela oleh norma-norma tidak tertulis, seseorang tidak dipidana.
Selama ini
menurut teori maupun praktik penegakan hukum pidana, apabila terbukti
tiadanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil itu menghapus sifat
melawan hukum perbuatan itu. Yang
menilai ada dan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yakni “hakim”
melalui proses peridangan dan pembuktian yang dilakukan penuntut umum dan pembelaan
terdakwa (penasehat hukumnya).
Contoh kasus
penerapan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yaitu: pertama, dalam putusan perkara
No.42K/Kr/1965, 8 Januari 1966 dalam kasus Penyalahgunaan DO Gula di
Kalimantan, MA membuat ukuran sifat melawan hukum tidak berdasarkan ketentuan
undang-undang, yaitu asas-asas keadilan dan asas-asas hukum tidak tertulis atau
bersifat umum. Ukuran dalam kasus ini yaitu: fakta negara tidak dirugikan,
kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatan
yang dilakukannya.
Kedua, dalam putusan perkara No.30
K/Kr/1969, tanggal 6 Juni 1970, dalam kasus “Jual Beli Vespa” mempertimbangkan
sebagai berikut: “bahwa walaupun
perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa telah terbukti
semuanya, akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan tersebut
bukanlah merupakan tindak pidana penadahan karena sifat melawan hukumnya tidak
ada sama sekali. Bahwa sifat melawan
hukum tersebut itu tidak ada, dapat terlihat dari keadaan-keadaan atara lain: terdakwa
membeli (tukar tambah) scooter tersebut di pasar yang umumnya memperdagangkan
kendaraan-kendaran bermotor, kwitansi blanko yang telah ditandatangani pemilik,
surat-surat scooter lengkap.”
Masalahnya adalah,
apakah “tiadanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” dapat dinilai dan
diputuskan oleh KPK dalam kasus Sumber Waras?
Apabila KPK
menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sebagai titik tolak di mana unsur
perbuatan melawan hukum disebut tegas, unsur itu harus dibuktikan. Berdasarkan
putusan MK yang terurai sebelumnya, KPK tidak dapat lagi menyelidik, menyidik
dan menuntut seseorang hanya berdasarkan ukuran melakukan perbuatan melawan hukum materiil, yakni berdasarkan “perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana”.
Konsekuensinya,
KPK dibatasi dalam menyelidik, menyidik dan
menuntut orang melakukan perbuatan pidana hanya berdasarkan ukuran perbuatan melawan hukum dalam arti formil
semata dan tidak dapat meluas sampai kepada norma-norma tidak tertulis.
Konsekuensinya
lainnya, perbuatan melawan hukum harus dimaknai perbuatan-perbuatan yang
dianggap melawan undang-undang dan peraturan tertulis lainnya atau perbuatan
yang tidak sah/legal.
Sebagaimana
diketahui, kepustakaan hukum pidana kita mengenal makna perbuatan melawan hukum
(wederrechtelijk) antara lain:
melawan hukum (tegen het recht),
tanpa hak sendiri (zonder eigen recht),
bertentangan dengan hukum pada umumnya (in
strijd met het recht in het algemeen), bertentangan dengan hak pribadi
seseorang (in strijd met een anders
subjective recht), bertentangan dengan hukum objektif (tegen het objective recht ), dan lain sebagainya. (Tresna,1959: 70;
Hamzah (I), 2014: 139-140: Hamzah (II), 2014: 111-112; Lamintang, 2013: 347-356).
Dengan
pengertian luas itu, menurut saya, yang harus dibatasi selain penggunaan fungsi positif adanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, juga pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil tidak diterapkan meluas terhadap perbuatan-perbuatan yang "murni" dalam domain bidang hukum lain. Sementara ini dalam teori dan praktik perbuatan yang semata-mata murni wanprestasi tidak dapat langsung dianggap perbuatan melawan hukum dalam arti materiil di dalam hukum pidana.
Contoh nyata
dalam kasus pengadaan dua pesawat terbang Merpati Nusantara dengan terdakwa Hotasi
Nababan dan Tony Sudjiarto (Putusan PN Jakarta Pusat No.
36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST; Putusan MA No. 417 K/Pid.Sus/2014; Putusan MA No.
41 PK/Pid.Sus/2015). Dalam kasus ini mereka diputus bebas oleh Pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat dan MA dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali memutus
terbukti korupsi. Dalam kasus ini murni wanprestas pihak ketiga dan para terdakwa sudah melaksanan pengadaan sesuai prinsip good corporate governance. Kerugian adalah resiko bisnis, apabila tindakan sudah sesuai peraturan tertulis dan prinsip-prinsip dunia bisnis, bukan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu,
perbuatan melawan hukum dalam arti formil tidak dapat pula meluas kepada menyangkut
kebijakan (beleid) kaitannya
dikskresi yang dibenarkan dalam hukum administrasi sebagaimana kasus Akbar Tandjung
(Putusan PN Jakarta Pusat No. 449/Pid.B/2002/PN.Jk.Pst; Putusan PT Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI;
Putusan MA No.572 K/Pid/2002). Dalam kasus tersebut, MA membebaskan terdakwa
atas dakwaan primair maupun subidair (Dakwaan itu saat ini diatur dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPKI). Kasus yang menjadi yurisprudensi ini sudah
banyak dibahas para ahli dan dapat dibaca dalam buku Putusan Perkara Akbar Tandjung, Analisis Yuridis Para Ahli Hukum (2004).
Penilaian hal-hal di atas sifatnya kasuistis (tergantung fakta hukum) dan tidak dapat digeneralisasikan untuk kasus lainnya. Karena dapat terjadi, meskipun perbuatan murni persoalan wanprestasi dengan penyelesaian perdata, dari fakta-fakta yang ada terang disana dengan sengaja memperkaya orang lain, keluarga, teman dan sebagaimnya. Begitu pula soal perbuatan-perbuatan yang terkait kebijakan yang tunduk pada hukum administrasi secara terang benderang hanya untuk melegalkan korupsi yang dilakukannya. Sebagaimana trend korupsi saat ini undang-undang maupun kebijakan administrasi yang dikeluarkan untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Beberapa yurisprudensi yang berkembang dan dilahirkan MA dapat menjadi pegangan mengenai penilaian hakim atas fakta terbukti tidaknya unsur yang mudah menyempit dan meluas ini.
Penilaian hal-hal di atas sifatnya kasuistis (tergantung fakta hukum) dan tidak dapat digeneralisasikan untuk kasus lainnya. Karena dapat terjadi, meskipun perbuatan murni persoalan wanprestasi dengan penyelesaian perdata, dari fakta-fakta yang ada terang disana dengan sengaja memperkaya orang lain, keluarga, teman dan sebagaimnya. Begitu pula soal perbuatan-perbuatan yang terkait kebijakan yang tunduk pada hukum administrasi secara terang benderang hanya untuk melegalkan korupsi yang dilakukannya. Sebagaimana trend korupsi saat ini undang-undang maupun kebijakan administrasi yang dikeluarkan untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Beberapa yurisprudensi yang berkembang dan dilahirkan MA dapat menjadi pegangan mengenai penilaian hakim atas fakta terbukti tidaknya unsur yang mudah menyempit dan meluas ini.
Semua penilaian contoh dua
kasus diatas, apabila terang benderang seseorang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan tertulis lain, semestinya tidak mudah diputuskan sendiri oleh penyelidik, penyidik, maupun
penuntut umum (antara lain KPK) dengan tidak menaikkan status kasus atau
menghentikan penyidikan/penuntutan apabila memenuhi perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, melainkan diputus oleh hakim melalui proses
persidangan dan pembuktian yang ketat di pengadilan. Dengan berbagai pelanggaran itu dapat sebagai indikasi ada yang tidak beres di sana, sehingga semua peristiwa di sekitarnya harus dibuat terang untuk dapat menilai ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.
Dengan
demikian, kapan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dst itu
“memenuhi” dilakukan secara melawan hukum, yakni sejak perbuatan itu oleh
peraturan perundangan yang berlaku dikatakan sebagai perbuatan sebagai melawan hukum.
Sehingga
pertanyaan-pertanyaan hukum yang dapat diajukan ke KPK sebagaimana sudah
diuraikan di dalam tulisan sebelumnya, misalkan:
Apakah proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemrov DKI Jakarta dibenarkan sesuai tahapan-tahapan pengadaan tanah skala kecil sebagaimana ditentukan oleh UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diubah dengan Perpres 40/2014, dan Peraturan Kepala BPN 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah?
Penilaian aturan soal pengadaan skala kecil (di bawah 5 hektar) akan mempengaruhi adanya pelanggaran hukum. Sebagaimana dalam 40/Perpres 2014 dan Peraturan Kepala BPN 5/2012 hanya mengatur sangat terbatas pengadaan skala kecil, apakah kemudian prinsip pengadaan tanah dan tahapan lainnya sama sekali tidak berlaku untuk pengadaan kecil. Apakah proses pembelian tanah Sumber Waras sama ketika masyarakat umum membeli rumah tanpa perlu terikat ketentuan penganggaran di APBD/APBD Perubahan, tanpa perlu dokumen perencanaan, tanpa perlu uji publik, nilai jual beli sesuai kesepakatan (umumnya harga pasar), penentuan lokasi tanah sesuai pertimbangan subjektif pembeli dan tidak perlu mengumumkan ke publik, tidak perlu membentuk tim persiapan siapa bertugas atas apa, dapat membeli tanah dengan hak-hak atas tanah apapun, dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap Perpres adalah umumnya pelanggaran undang-undang, karena sebagian besar norma yang diatur di dalamnya adalah norma yang sama dengan yang diatur dalam undang-undang dan beberapa kecil sifatnya menjabarkan norma undang-undang. Apabila terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan di sana, kasus tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam arti formil. Mengenai unsur-unsur lain dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK untuk membuktikannya jauh lebih mudah sehingga tidak dibahas disini, terlebih sudah terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang menyimpulkan adanya kerugian Negara karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan (pidana). Baca: Kekuatan dan Implikasi Hukum Hasil Audit BPK dalam Proses Penyelidikan KPK Kasus Sumber Waras
Apakah proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemrov DKI Jakarta dibenarkan sesuai tahapan-tahapan pengadaan tanah skala kecil sebagaimana ditentukan oleh UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diubah dengan Perpres 40/2014, dan Peraturan Kepala BPN 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah?
Penilaian aturan soal pengadaan skala kecil (di bawah 5 hektar) akan mempengaruhi adanya pelanggaran hukum. Sebagaimana dalam 40/Perpres 2014 dan Peraturan Kepala BPN 5/2012 hanya mengatur sangat terbatas pengadaan skala kecil, apakah kemudian prinsip pengadaan tanah dan tahapan lainnya sama sekali tidak berlaku untuk pengadaan kecil. Apakah proses pembelian tanah Sumber Waras sama ketika masyarakat umum membeli rumah tanpa perlu terikat ketentuan penganggaran di APBD/APBD Perubahan, tanpa perlu dokumen perencanaan, tanpa perlu uji publik, nilai jual beli sesuai kesepakatan (umumnya harga pasar), penentuan lokasi tanah sesuai pertimbangan subjektif pembeli dan tidak perlu mengumumkan ke publik, tidak perlu membentuk tim persiapan siapa bertugas atas apa, dapat membeli tanah dengan hak-hak atas tanah apapun, dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap Perpres adalah umumnya pelanggaran undang-undang, karena sebagian besar norma yang diatur di dalamnya adalah norma yang sama dengan yang diatur dalam undang-undang dan beberapa kecil sifatnya menjabarkan norma undang-undang. Apabila terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan di sana, kasus tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam arti formil. Mengenai unsur-unsur lain dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK untuk membuktikannya jauh lebih mudah sehingga tidak dibahas disini, terlebih sudah terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang menyimpulkan adanya kerugian Negara karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan (pidana). Baca: Kekuatan dan Implikasi Hukum Hasil Audit BPK dalam Proses Penyelidikan KPK Kasus Sumber Waras
Mengenai tiadanya perbuatan melawan hukum dalam arti materiil merupakan wilayah yang menjadi otoritas hakim dan
terdakwa (penasehat hukumnya) yang selalu menyampaikan pembelaanya.
Misalkan berdasarkan kasus penyalahgunaan DO Gula di Kalimantan yang sudah menjadi yurisprudensi tetap (Putusan No. 42K/Kr/1965) pertama kalinya Mahkamah Agung menerapkan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dengan fungsi negatif, ukuran hilangnya sifat melawan hukum tidak berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, yakni ukuran tersebut adalah asas-asas keadilan dan asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum. Ukuran-Ukuran tersebut, yaitu: terdapat fakta bahwa negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatan yang dilakukannya.
Asas-asas tidak tertulis yakni fakta bahwa negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatan yang dilakukannya merupakan ranah hakim untuk menilainya. Dalam proses penyelidikan, KPK sebatas mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berdasarkan unsur-unsur delik korupsi menurut undang-undang guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila KPK menilai tidak ada pidana berdasarkan penilaian di luar undang-undang, KPK atau penyidik atau penuntut umum lain akhirnya menempatkan proses penyelidikan menjadi “pengadilan” sendiri. Dengan KPK menjadi pengadilan, KPK akan mudah menjadi lembaga politis dan potensial menyalahgunaan wewenang, terlebih tidak ada “mekanisme keberatan” ataupun kontrol manakala KPK tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Akhirnya, KPK dapat menggunakan standar berbeda-beda dalam penanganan kasus korupsi yang artinya merupakan ketidakdilan.
Misalkan berdasarkan kasus penyalahgunaan DO Gula di Kalimantan yang sudah menjadi yurisprudensi tetap (Putusan No. 42K/Kr/1965) pertama kalinya Mahkamah Agung menerapkan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dengan fungsi negatif, ukuran hilangnya sifat melawan hukum tidak berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, yakni ukuran tersebut adalah asas-asas keadilan dan asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum. Ukuran-Ukuran tersebut, yaitu: terdapat fakta bahwa negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatan yang dilakukannya.
Asas-asas tidak tertulis yakni fakta bahwa negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatan yang dilakukannya merupakan ranah hakim untuk menilainya. Dalam proses penyelidikan, KPK sebatas mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berdasarkan unsur-unsur delik korupsi menurut undang-undang guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila KPK menilai tidak ada pidana berdasarkan penilaian di luar undang-undang, KPK atau penyidik atau penuntut umum lain akhirnya menempatkan proses penyelidikan menjadi “pengadilan” sendiri. Dengan KPK menjadi pengadilan, KPK akan mudah menjadi lembaga politis dan potensial menyalahgunaan wewenang, terlebih tidak ada “mekanisme keberatan” ataupun kontrol manakala KPK tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Akhirnya, KPK dapat menggunakan standar berbeda-beda dalam penanganan kasus korupsi yang artinya merupakan ketidakdilan.
Tulisan ini
merupakan sumbang saran berdasarkan referensi terbatas dan pengalaman praktik
dalam hukum pidana. Semoga bermanfaat di dunia hukum pidana.
Salam,
Tangsel, 19
Juni 2016
Miftakhul Huda