Miftakhul Huda, S.H. (Praktisi Hukum di Surabaya) PENDAHULUAN Ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M.Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta.[1] U…