Oleh Miftakhul Huda * Memahami perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad dengan Wanprestasi dalam hukum perdata harus dipahami terlebih dahulu pengertian keduanya. Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 B…