Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tampil memperlihatkan keberpihakannya terhadap hak asasi manusia. MK menyatakan bahwa penyadapan atau intersepsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sekalipun demikian, menurut MK, hak …