Blog Archive

Blog Archive

Categories

Labels

Popular Posts

Blogroll

About

BTemplates.com

BTemplates.com

Blogger templates

Langsung ke konten utama
Menampilkan postingan dari September, 2020

APA PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA?

Oleh Miftakhul Huda * Memahami perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad dengan Wanprestasi dalam hukum perdata harus dipahami terlebih dahulu pengertian keduanya. Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 B…

Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?

Oleh Miftakhul Huda* Dalam hukum perdata apabila terdapat gugatan perdata yang diajukan yang memenuhi syarat: objek perkara, para pihak, dan pokok perkaranya pernah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  ( in kracht van gewijsde/kracht van gewijsde )  yang mengabulkan atau…