Blog Archive

Blog Archive

Categories

Labels

Popular Posts

Blogroll

About

BTemplates.com

BTemplates.com

Blogger templates

Langsung ke konten utama
Menampilkan postingan dari Juli, 2009

Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Sejarah judicial review pertama kali timbul dalam praktik hukum di Amerika Serikat melalui putusan Supreme Court Amerika Serikat dalam perkara “Marbury Vs Madison” tahun 1803. Meskipun ketentuan judicial review tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, Supreme Court Am…

Petitum

Petitum atau tuntutan dapat juga disebut dictum permohonan atau gugatan. Petitum merupakan kesimpulan dari permohonan atau gugatan yang berisikan rincian satu persatu apa yang diminta atau dikehendaki untuk dihukumkan kepada para pihak, terutama kepada pihak Tergugat atau Termohon agar…

Posita/ Positum

Posita dikenal juga dengan fundamentum petendi . Posita adalah dasar atau alasan-alasan daripada sebuah tuntutan ( middelen van den eis ). Paling tidak sebuah permohonan atau gugatan berisikan: (1) identitas para pihak; (2) fundamentum petendi ; dan (3) tuntutan atau petitum . Jadi, pos…

Subjectum litis

Subjectum litis lebih dikenal sebagai pihak-pihak berperkara atau bersengketa. Menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh b…

Objectum litis

Objectum litis dalam praktek hukum dikenal dengan istilah objek perkara atau objek sengketa. Dalam perkara yang menjadi kewenangan pengadilan di dibawah Mahkamah Agung memiliki objek perkara atau objectum litis yang berbeda-beda . Misalkan, untuk Pengadilan Negeri memiliki kewenangan mem…

ne bis in idem

Prinsip hukum ini dalam hukum perdata mengandung pengertian sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kaliny…

Ultra petita

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur di dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (…

Ultra Vires

Ultra Vires adalah istilah Latin yang berarti melampaui, melebihi kewenangan atau kekuasaan yang dimilikinya. Padanan katanya “beyond the powers”. Apabila perbuatan kekuasaan dari otoritas publik atau privat dianggap berlebihan atau melampau kekuasaan yang dimilikinya, maka perbuatannya…

nullus commodum capere potest de injuria sua propria

Prinsip ini memiliki arti: “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain”. Prinsip hukum dan keadilan ini dianut secara universal. Prin…

MK dan Keadilan Substantif

Oleh Miftakhul Huda* Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela memerintahkan penghitungan suara ulang pemilu anggota DPR dan DPRD di seluruh Kabupaten Nias Selatan yang diajukan enam partai politik dan memerintahkan penghitungan suara ulang pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) d…

Catatan Perubahan Kelima UUD 1945

Oleh Miftakhul Huda * Hari Rabu (9/5) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan usul Amandemen Kelima kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Usulan ini bermasalah dengan aksi pencabutan dan penambahan dukungan, padahal hasil rapat sebelumnya pimpinan MPR telah memv…