Agar Tidak Keliru Menerapkan Ne Bis In Idem, Pahami 5 Syarat Ne Bis In Idem dalam Perkara Perdata (Bagian Pertama)
Oleh Miftakhul Huda *
Ne bis in idem secara umum telah dibahas dalam tulisan penulis berjudul “Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?” di blog ini (25/09/2020) dan “Ne Bis InIdem” di Majalah Kontitusi, No.28-April 2009.
Kali ini penulis ingin membahas tema tersebut lebih mendalam dan sekaligus meluruskan penerapan ne bis in idem yang keliru dalam konsep maupun praktik hukum dalam perkara perdata.
Ne bis in idem atau non bis in idem menurut Black's Law Dictionary, Ninth Edition (2009: 1853, 1150) berasal dari bahasa Latin yang berarti “not twice for the same thing” atau tidak dua kali untuk hal yang sama. Frasa ini biasanya merujuk pada hukum yang melarang pengadilan untuk kedua kalinya mengadili mengenai pelanggaran yang sama. Maksim dalam hukum perdata dari hukum perdata Romawi ini serupa dengan ketentuan larangan pengadilan ganda (double jeopardy) pada yurisdiksi common law.
Sering kali ne bis in idem dalam hukum perdata dipahami sebatas ketika adanya kesamaan antara perkara tertentu dengan perkara yang telah diputus sebelumnya berdasarkan kesamaan para pihak dan objek perkaranya, sehingga adanya kesamaan tersebut dinilai sebagai gugatan pengulangan atau ne bis in idem dan diputus tidak dapat diterima.
Rujukan ne bis in idem adalah Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut sesungguhnya mengatu kekuatan hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang berbunyi:
“Kekuatan
suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya
mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal
yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan
harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam
hubungan yang sama pula.”
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1917 tersebut kekuatan putusan berkekuatan hukum tetap dan
syarat adanya ne bis in idem yaitu:
1) soal yang dituntut harus sama, 2) tuntutan harus didasarkan pada alasan yang
sama, dan 3) harus diajukan oleh pihak yang sama dan
terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Menurut saya syarat
ne bis in idem secara lengkap dan
tepat berdasarkan praktik di pengadilan perdata adalah pendapat yang dikemukakan M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2012), yaitu: 1)
apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya, 2) terhadap perkara
terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan tetap, 3) putusan bersifat
positif berupa menolak atau mengabulkan gugatan, dan 4) subjek atau pihak yang
berperkara sama, dan 5) objek gugatan (perkara) sama.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menerapkan asas hukum ne bis ini idem, perlu dijelaskan masing-masing syarat gugatan mengandung sifat ne bis in idem sebagai berikut ini.
1. Para pihak yang berperkara sama atau para pihak utama yang berperkara sama
Sebuah gugatan
dapat dianggap ne bis in idem apabila
sebelumnya telah terdapat putusan yang para pihaknya sama sebagaimana putusan MA Nomor 1121K/Sip/1973 tanggal 22
Oktober 1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Perkara ini
benar objek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ PN Medan, tetapi
karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.“
Putusan MA Nomor
102 K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973 juga menyatakan:
“Apabila dalam perkara baru ternyata subyek
hukum para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus
lebih dulu, maka tidak ada ne bis in idem (perkara diteruskan)”
Lebih jauh dapat
dikemukakan bahwa kedudukan hukum para pihak yang berubah dalam sebuah gugatan,
yaitu misalkan semula sebagai penggugat sedangkan dalam gugatan baru berubah menjadi
tergugat atau sebaliknya, adalah tidak menentukan adanya perbedaan dengan putusan
sebelumnya sebagaimana sesuai putusan MA Nomor 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei
2002 yeng menyatakan:
“Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi
objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum
tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem”
Penerapan
syarat kesamaan para
pihak ini mengalami
perubahan yaitu meskipun objek perkaranya sama tetapi para pihaknya berbeda adalah
tidak ne bis in idem apabila para
pihak utamanya atau yang berhubungan langsung dengan objek perkara telah
diputus dalam perkara sebelumnya.
Hal demikian sesuai
putusan Mahkamah Agung Nomor 729
K/Pdt/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang pertimbangannya:
“….oleh karena objek gugatan dalam
perkara a quo adalah sama dengan objek perkara terdahulu yaitu perkara Nomor
118/Pdt.G/2007/PN Slmn., Juncto Nomor 47/Pdt/2008/PT Y., Juncto Nomor 1291
K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dan objek sengketa tersebut telah
dieksekusi, sehingga walaupun ada penambahan pihak/subjek, hal itu tidak
menghilangkan sifat nebis in idem dari perkara a quo sebab pihak-pihak yang
berhubungan langsung dengan objek sengketa juga sama yaitu Ny. Susidah melawan
H. Asmuni, dengan demikian perkara a quo adalah nebis in idem;”
Selain itu,
putusan MA Nomor 1618 K/Pdt/2020 tanggal 8 Juli 2020 mempertimbangkan:
“Bahwa
terdapat kesamaan subyek, obyek dan dalil gugatan antara perkara a quo dengan
Putusan Nomor 494/Pdt.G/2013/PN Jkt Ut tanggal 18 Desember 2014 juncto Putusan
335/Pdt/2015/PT. DKI tanggal 29 Juli 2015 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor
1751 K/Pdt/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan
terhadap obyek sengketa telah diberi status hukum, sehingga dalam perkara a quo
melekat asas nebis in idem meskipun ada penambahan pihak yakni Pemerintah RI Cq
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq Kecamatan
Tarumajaya Cq Kelurahan Pusaka Rakyat;
Bahwa selain itu di atas obyek sengketa telah
terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 512 atas nama Toni Surjana/Turut Tergugat II
dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4076 atas nama Johny Surjana/Turut Tergugat III.”
Sebagai
pedoman secara umum Rumusan Kamar Perdata Umum sesuai lampiran Surat Edaran MA
No. 7 Tahun 2012 menyatakan yang berbunyi:
“Menyimpangi
ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai ne bis in
idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:
-
Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak
-
Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu”,
Dari ketentuan
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penentu ne bis in idem pada kesamaan para pihak utama yang telah diputus
sebelumnya dan telah diputuskan status hukumnya.
Ukuran “pada
prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak” yaitu putusan yang
telah diputus terdahulu/sebelumnya dengan perkara yang kemudian (baru) para
pihak utamanya adalah sama. Untuk mengetahui para pihak utamanya sama harus mengetahui
objek perkara dan dasar gugatannya antar dua perkara tersebut.
Selanjutnya “status
objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu” maka misalkan objek
perkara mengenai jual beli tanah, maka jual beli tersebut telah diputus pengadilan
sebelumnya siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan maka mengenai hak
kepemilikan tersebut telah ditetapkan status hak milikknya sebagai milik A,
maka melekat ne bis in idem mengenai
objek perkara tersebut dengan pihak utama yang sama.
Dengan
demikian, kesamaan para pihak harus dilihat dalam kaitannya dengan kesamaan
identitas perkara secara utuh dalam putusan sebelumnya sebagaimana Pasal 1917
KUHPerdata sendiri menggariskan yang menyatakan,” …dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan
terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”
Lain halnya
apabila pihak-pihak yang berbeda dalam gugatan baru tidak memiliki hubungan
langsung dengan objek perkara sesuai putusan sebelumnya yang seharusnya tidak
mengandung ne bis in idem. Karena
pada dasarnya di luar para pihak yang berkepentingan dengan putusan tidak terikat
dengan putusan tersebut. Untuk terikat dengan putusan harus menjadi salah satu
pihak dalam perkara (inter partes).
Karenanya dalam
memutus perihal ada atau tidak adanya ne
bis in idem agar mempertimbangan putusan sebelumnya secara utuh, antara
lain: para pihak, dalil gugatan, petitum gugatan, dan amar putusannya. Tanpa
mempertimbangkan utuh putusan sebelumnya maka berpotensi dalam memutus perkara
baru putusannya akan keliru dan sangat merugikan pihak yang belum pernah
diputus objek perkaranya maupun pihak yang telah diputus perkaranya tetapi
masih digugat kembali tanpa adanya kepastian hukum.
(Bersambung)
* Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum Tata Negara, Managing Partner Miftakhul Huda & Rekan Law Firm
