Text Widget

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Categories

Labels

Labels

Popular Posts

BTemplates.com

Pages

About

BTemplates.com

Blog Archive

BTemplates.com

Blogroll

Blogger Tutorials

Blogger Templates

Langsung ke konten utama

Agar Tidak Keliru Menerapkan Ne Bis In Idem, Pahami 5 Syarat Ne Bis In Idem dalam Perkara Perdata (Bagian Pertama)

Oleh Miftakhul Huda *

Ne bis in idem secara umum telah dibahas dalam tulisan penulis berjudul “Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?” di blog ini (25/09/2020) dan “Ne Bis InIdem” di Majalah Kontitusi, No.28-April 2009.


Kali ini penulis ingin membahas tema tersebut lebih mendalam dan sekaligus meluruskan penerapan ne bis in idem yang keliru dalam konsep maupun praktik hukum dalam perkara perdata.


Ne bis in idem atau non bis in idem menurut Black's Law Dictionary, Ninth Edition (2009: 1853, 1150) berasal dari bahasa Latin yang berarti “not twice for the same thing” atau tidak dua kali untuk hal yang sama. Frasa ini biasanya merujuk pada hukum yang melarang pengadilan untuk kedua kalinya mengadili mengenai pelanggaran yang sama. Maksim dalam hukum perdata dari hukum perdata Romawi ini serupa dengan ketentuan larangan pengadilan ganda (double jeopardy) pada yurisdiksi common law.


Sering kali ne bis in idem dalam hukum perdata dipahami sebatas ketika adanya kesamaan antara perkara tertentu dengan perkara yang telah diputus sebelumnya berdasarkan kesamaan para pihak dan objek perkaranya, sehingga adanya kesamaan tersebut dinilai sebagai gugatan pengulangan atau ne bis in idem dan diputus tidak dapat diterima.


Rujukan ne bis in idem adalah Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut sesungguhnya mengatu kekuatan hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang berbunyi:

Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.

Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 1917 tersebut kekuatan putusan berkekuatan hukum tetap dan syarat adanya ne bis in idem yaitu: 1) soal yang dituntut harus sama, 2) tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan 3) harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Menurut saya syarat ne bis in idem secara lengkap dan tepat berdasarkan praktik di pengadilan perdata adalah pendapat yang dikemukakan M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2012), yaitu: 1) apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya, 2) terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan tetap, 3) putusan bersifat positif berupa menolak atau mengabulkan gugatan, dan 4) subjek atau pihak yang berperkara sama, dan 5) objek gugatan (perkara) sama.

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menerapkan asas hukum ne bis ini idem, perlu dijelaskan masing-masing syarat gugatan mengandung sifat ne bis in idem sebagai berikut ini.

1Para pihak yang berperkara sama atau para pihak utama yang berperkara sama

Sebuah gugatan dapat dianggap ne bis in idem apabila sebelumnya telah terdapat putusan yang para pihaknya sama sebagaimana putusan MA Nomor 1121K/Sip/1973 tanggal 22 Oktober 1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Perkara ini benar objek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ PN Medan, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.

Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973 juga menyatakan:

Apabila dalam perkara baru ternyata subyek hukum para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada ne bis in idem (perkara diteruskan)

Lebih jauh dapat dikemukakan bahwa kedudukan hukum para pihak yang berubah dalam sebuah gugatan, yaitu misalkan semula sebagai penggugat sedangkan dalam gugatan baru berubah menjadi tergugat atau sebaliknya, adalah tidak menentukan adanya perbedaan dengan putusan sebelumnya sebagaimana sesuai putusan MA Nomor 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 yeng menyatakan:

Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem

Penerapan syarat kesamaan para pihak ini mengalami perubahan yaitu meskipun objek perkaranya sama tetapi para pihaknya berbeda adalah tidak ne bis in idem apabila para pihak utamanya atau yang berhubungan langsung dengan objek perkara telah diputus dalam perkara sebelumnya.

Hal demikian sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/Pdt/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang pertimbangannya:

….oleh karena objek gugatan dalam perkara a quo adalah sama dengan objek perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 118/Pdt.G/2007/PN Slmn., Juncto Nomor 47/Pdt/2008/PT Y., Juncto Nomor 1291 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dan objek sengketa tersebut telah dieksekusi, sehingga walaupun ada penambahan pihak/subjek, hal itu tidak menghilangkan sifat nebis in idem dari perkara a quo sebab pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan objek sengketa juga sama yaitu Ny. Susidah melawan H. Asmuni, dengan demikian perkara a quo adalah nebis in idem;

Selain itu, putusan MA Nomor 1618 K/Pdt/2020 tanggal 8 Juli 2020 mempertimbangkan:

Bahwa terdapat kesamaan subyek, obyek dan dalil gugatan antara perkara a quo dengan Putusan Nomor 494/Pdt.G/2013/PN Jkt Ut tanggal 18 Desember 2014 juncto Putusan 335/Pdt/2015/PT. DKI tanggal 29 Juli 2015 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan terhadap obyek sengketa telah diberi status hukum, sehingga dalam perkara a quo melekat asas nebis in idem meskipun ada penambahan pihak yakni Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq Kecamatan Tarumajaya Cq Kelurahan Pusaka Rakyat;

Bahwa selain itu di atas obyek sengketa telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 512 atas nama Toni Surjana/Turut Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4076 atas nama Johny Surjana/Turut Tergugat III.

Sebagai pedoman secara umum Rumusan Kamar Perdata Umum sesuai lampiran Surat Edaran MA No. 7 Tahun 2012 menyatakan yang berbunyi:

Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai ne bis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:

-          Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak

-          Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu”,

Dari ketentuan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penentu ne bis in idem pada kesamaan para pihak utama yang telah diputus sebelumnya dan telah diputuskan status hukumnya.

Ukuran “pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak” yaitu putusan yang telah diputus terdahulu/sebelumnya dengan perkara yang kemudian (baru) para pihak utamanya adalah sama. Untuk mengetahui para pihak utamanya sama harus mengetahui objek perkara dan dasar gugatannya antar dua perkara tersebut.

Selanjutnya “status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu” maka misalkan objek perkara mengenai jual beli tanah, maka jual beli tersebut telah diputus pengadilan sebelumnya siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan maka mengenai hak kepemilikan tersebut telah ditetapkan status hak milikknya sebagai milik A, maka melekat ne bis in idem mengenai objek perkara tersebut dengan pihak utama yang sama.

Dengan demikian, kesamaan para pihak harus dilihat dalam kaitannya dengan kesamaan identitas perkara secara utuh dalam putusan sebelumnya sebagaimana Pasal 1917 KUHPerdata sendiri menggariskan yang menyatakan,” …dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”

Lain halnya apabila pihak-pihak yang berbeda dalam gugatan baru tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara sesuai putusan sebelumnya yang seharusnya tidak mengandung ne bis in idem. Karena pada dasarnya di luar para pihak yang berkepentingan dengan putusan tidak terikat dengan putusan tersebut. Untuk terikat dengan putusan harus menjadi salah satu pihak dalam perkara (inter partes).

Karenanya dalam memutus perihal ada atau tidak adanya ne bis in idem agar mempertimbangan putusan sebelumnya secara utuh, antara lain: para pihak, dalil gugatan, petitum gugatan, dan amar putusannya. Tanpa mempertimbangkan utuh putusan sebelumnya maka berpotensi dalam memutus perkara baru putusannya akan keliru dan sangat merugikan pihak yang belum pernah diputus objek perkaranya maupun pihak yang telah diputus perkaranya tetapi masih digugat kembali tanpa adanya kepastian hukum.

(Bersambung)

* Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum Tata Negara, Managing Partner Miftakhul Huda & Rekan Law Firm