Text Widget

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Categories

Labels

Labels

Popular Posts

BTemplates.com

Pages

About

BTemplates.com

Blog Archive

BTemplates.com

Blogroll

Blogger Tutorials

Blogger Templates

Langsung ke konten utama

nullus commodum capere potest de injuria sua propria

Prinsip ini memiliki arti: “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain”. Prinsip hukum dan keadilan ini dianut secara universal. Prin…

MK dan Keadilan Substantif

Oleh Miftakhul Huda* Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela memerintahkan penghitungan suara ulang pemilu anggota DPR dan DPRD di seluruh Kabupaten Nias Selatan yang diajukan enam partai politik dan memerintahkan penghitungan suara ulang pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) d…

Catatan Perubahan Kelima UUD 1945

Oleh Miftakhul Huda * Hari Rabu (9/5) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan usul Amandemen Kelima kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Usulan ini bermasalah dengan aksi pencabutan dan penambahan dukungan, padahal hasil rapat sebelumnya pimpinan MPR telah memv…

“ULTRA PETITA” DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

Miftakhul Huda, S.H. (Praktisi Hukum di Surabaya) PENDAHULUAN Ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M.Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta.[1] U…