Parpol Peserta Pemilu 2014/politik.kompasiana.com |
Oleh MIFTAKHUL HUDA*
Sebelumnya telah dikemukakan Cara Menghitung
Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1) untuk Pemilu Anggota DPR dan Cara
Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (2) untuk pemilu anggota DPD, saat ini akan dibahas cara penghitungan kursi
dan penetapan caleg terpilih untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
Sebagaimana pemilu DPR, cara menghitung perolehan
kursi bagi parpol peserta pemilu 2014
dan penetapan calon legislatif terpilih untuk pemilu DPRD jauh
lebih mudah apabila dibandingkan dengan tahapan
penghitungan kursi pada Pemilu 2009.
Artikel singkat dan sederhana ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 (UU 8/2012) dan penjabarannya dalam
Peraturan KPU No.29 Tahun 2013 (PKPU 29/2013). Selain itu, terkait ambang batas
perolehan suara untuk mendapatkan kursi di parlemen atau dikenal dengan istilah
parliamentary threshold (PT),
Mahkamah Konstitusi telah memutus PT yang diberlakukan untuk pemilu DPRD inkonstitusional dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, serta putusan MK
yang lain. Artikel ini disertai perbandingan
dengan mengutip putusan MK mengenai cara penghitungan kursi parpol yang benar pada Pemilu 2009.
C. Pemilu Anggota DPRD