Jumat, 25 April 2014

Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (3)

Parpol Peserta Pemilu 2014/politik.kompasiana.com
Oleh MIFTAKHUL HUDA*

Sebelumnya telah dikemukakan Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1) untuk Pemilu Anggota DPR dan Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (2) untuk pemilu anggota DPD, saat ini akan dibahas cara penghitungan kursi dan penetapan caleg terpilih untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagaimana pemilu DPR, cara menghitung perolehan kursi bagi parpol peserta pemilu  2014 dan penetapan calon legislatif terpilih untuk pemilu DPRD jauh lebih mudah apabila dibandingkan dengan tahapan penghitungan kursi pada Pemilu 2009.
Artikel singkat dan sederhana ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 (UU 8/2012) dan penjabarannya dalam Peraturan KPU No.29 Tahun 2013 (PKPU 29/2013). Selain itu, terkait ambang batas perolehan suara untuk mendapatkan kursi di parlemen atau dikenal dengan istilah parliamentary threshold (PT), Mahkamah Konstitusi telah memutus PT yang diberlakukan untuk pemilu DPRD inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta putusan MK yang lain. Artikel ini disertai perbandingan dengan mengutip putusan MK mengenai cara penghitungan kursi parpol yang benar pada Pemilu 2009.

C. Pemilu Anggota DPRD