| Simulasi Surat Suara Pemilu Anggota DPD/kpud-blorakab.go.id |
Oleh
MIFTAKHUL HUDA*
B. Pemilu Anggota DPD
Dalam artikel sebelumnya telah dikemukakan secara singkat Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Caleg Terpilih (1) untuk Pemilu Anggota DPR.
Pada artikel kali ini akan
dijelaskan secara sederhana bagaimana cara yang digunakan setelah masing-masing
caleg anggota DPD memperoleh suara dan ditetapkan peringkat suaranya.
Berbeda dengan pemilu DPR serta pemilu DPRD provinsi dan
DPR kabupaten/kota, pada pemilu anggota DPD, pemilih memberikan hak suaranya kepada
calon perseorangan calon anggota (baca: caleg) DPD tersebut. Pemilu untuk
memilih para anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Menurut
UU 8/2012, untuk setiap provinsi ditetapkan sebagai satu dapil dengan alokasi
masing-masing empat kursi. Dengan demikian pada setiap provinsi ditetapkan empat orang sebagai representasi
daerah di DPD.
Bagaimana tata cara menetapkan caleg DPD terpilih?