PAR IN PAREM NON HABET IMPERIUM: Memahami Postulat "Negara Berdaulat Tidak Memiliki Yurisdiksi atas Negara Berdaulat Lainnya"
Black’s Law Dictionary, Ninth Edition (2009) mengartikan istilah yang serupa, yaitu“par in parem imperium non habet” sebagai “an equal has no power over an equal” yang berarti yang setara tidak memiliki kekuasaan atas yang setara lainnya.
Par in parem non habet imperium disebut juga par in parem non habet iudicium atau par in parem non
habet iurisdictionem.
Negara-negara
berdaulat tidak boleh menjalankan yurisdiksinya dalam mengatur, menjalankan dan
menegakkan aturan, serta kekuasaan dalam mengadili terhadap negara berdaulat
lainnya karena pelaksanaan tersebut menunjukkan negara-negara tersebut tidak
memiliki martabat yang setara (Fellmeth & Horwitz, 2021)
Dalam hukum
pidana internasional, postulat ini berkaitan dengan imunitas kepala negara
asing dalam hubungan internasional yang memiliki makna bahwa seorang kepala
negara tidak boleh dihukum dengan menggunakan hukum negara lain (Mochtar dan
Hiariej, 2021)
Postulat ini
mengalami perkembangan dan pembatasan antara lain pengecualian untuk kejahatan
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan serius lainnya yang
berlaku yurisdiksi universal yang pelaksanaanya melalui ekstradisi atau
penyerahan.
Pelanggaran atas
hal ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara (state sovereignty), prinsip
yurisdiksi, imunitas kepala negara, dan prinsip non intervensi.
(Miftakhul Huda)
Sumber: FB
