Text Widget

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Categories

Labels

Labels

Popular Posts

BTemplates.com

Pages

About

BTemplates.com

Blog Archive

BTemplates.com

Blogroll

Blogger Tutorials

Blogger Templates

Langsung ke konten utama

PAR IN PAREM NON HABET IMPERIUM: Memahami Postulat "Negara Berdaulat Tidak Memiliki Yurisdiksi atas Negara Berdaulat Lainnya"

Black’s Law Dictionary, Ninth Edition (2009) mengartikan istilah yang serupa, yaitu“par in parem imperium non habet” sebagai “an equal has no power over an equal” yang berarti yang setara tidak memiliki kekuasaan atas yang setara lainnya.

Par in parem non habet imperium disebut juga par in parem non habet iudicium atau par in parem non habet iurisdictionem.

Negara-negara berdaulat tidak boleh menjalankan yurisdiksinya dalam mengatur, menjalankan dan menegakkan aturan, serta kekuasaan dalam mengadili terhadap negara berdaulat lainnya karena pelaksanaan tersebut menunjukkan negara-negara tersebut tidak memiliki martabat yang setara (Fellmeth & Horwitz, 2021)

Dalam hukum pidana internasional, postulat ini berkaitan dengan imunitas kepala negara asing dalam hubungan internasional yang memiliki makna bahwa seorang kepala negara tidak boleh dihukum dengan menggunakan hukum negara lain (Mochtar dan Hiariej, 2021)

Postulat ini mengalami perkembangan dan pembatasan antara lain pengecualian untuk kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan serius lainnya yang berlaku yurisdiksi universal yang pelaksanaanya melalui ekstradisi atau penyerahan.

Pelanggaran atas hal ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara (state sovereignty), prinsip yurisdiksi, imunitas kepala negara, dan prinsip non intervensi.

(Miftakhul Huda)

Sumber: FB