![]() |
| Sumber foto: Kompas.com |
Karena penasaran dengan kisruh pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Rapat Harian Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang tampaknya belum berakhir sampai kini, saya tertarik membaca langsung pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dan peraturan-peraturan internalnya bagaimana mengatur pemberhentian posisi Ketua Umum PBNU.
Semula hasil membaca ini untuk konsumsi
pribadi untuk menjawab ketidaktahuan dan rasa penasaran dan tidak memiliki keberanian mengomentari masalah antar orang yang dituakan. Belakangan
muncul keinginan hasil pembacaan
dan analisis sederhana ini diketahui lebih dari saya agar aturan main
(rule of the game) pemberhentian pengurus PBNU dapat
diketahui lebih luas agar kisruh internal NU ini menjadi pembelajaran bersama.
Sewajarnya pemberhentian jabatan dalam organisasi massa keagamaan yang berusia tua
dan kenyang makan garam seperti NU dapat dikembalikan kepada AD/ART dan
peraturan internalnya sebagai aturan main organisasi tersebut. Artinya, setiap pemberhentian pengurus dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, termasuk pemberhentian terhadap jabatan selevel
Ketua Umum PBNU yang dipilih melalui Muktamar yang selayaknya dilakukan lebih hati-hati,
cermat, melalui proses pembuktian
(sederhana atau rigid), dan tentunya tidak dapat dilakukan dengan
sembrono.
Umumnya organisasi besar dan modern dengan banyak jabatan yang memiliki aturan main, pemberhentian jabatan dianggap sah dapat diuji dari tiga hal: pertama, pihak/pejabat yang memberhentikan harus memiliki kewenangan untuk itu; kedua, memenuhi alasan-alasan pemberhentian tertentu yang sebelumnya telah disepakati; dan ketiga, pemberhentian melalui prosedur dan mekanisme yang disepakati. Tiga alat uji ini bersifat limitatif, sehingga jika salah satu saja syarat ini tidak terpenuhi maka status pemberhentiannya tidak sah.
1. Apakah Rapat Harian Syuriah memiliki kewenangan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU?
Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum
PBNU berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 yang
meminta Gus Yahya mundur atau diberhentikan dari Ketua Umum PBNU, yang kemudian diikuti Surat Edaran Syuriyah
yang menyatakan Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per
26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Selama kekosongan jabatan tersebut, menurut Syuriah bahwa PBNU dipimpin sepenuhnya oleh KH Mifachul
Akhyar.
Dengan tidak mengakui Gus Yahya sebagai Ketua
Umum dan diikuti penggantinya, maka Rapat Harian Syuriyah itu menjadi dasar
pemberhentian Ketua Umum. Meskipun Surat Edaran tersebut dibantah sebagai sebagai
surat pemberhentian, berdasar pernyataan KH Ahmad Tajul Mafakhir atau Gus Tajul yaitu, “lembaran tersebut
adalah surat edaran bukan surat pemberhentian” (“Kronologi
Persoalan di PBNU (3): Surat Edaran Syuriah, Status Ketum, hingga Dorongan PWNU
untuk Islah”, NU Online, 28/10/2025), namun dengan Syuriyah memutuskan meminta mengundurkan
diri dengan tenggang waktu atau diberhentikan dan kemudian memutuskan penggantinya apapun namanya tetap sebagai “pemberhentian”.
Masalahnya apakah Syuriyah memiliki kewenangan
untuk itu? Apakah melalui Rapat Harian Syuriyah merupakan prosedur penggunaan kewenangan pemberhentian
yang dibenarkan?
Apakah Rais Aam juga memiliki kewenangan untuk itu?
Setelah berusaha memahami isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan-peraturan internal NU
dengan cermat, Syuriyah PBNU maupun Rais Aam PBNU tidak memiliki
kewenangan memberhentikan Ketua Umum dan mengambilalih kepemimpinannya yang tidak kosong. Tugas dan kewenangan Syuriyah dalam
AD/ART telah diatur jelas dan tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua
Umum yang berada dalam jajaran tertinggi Tanfidziyah PBNU. Demikian pula Rapat
Harian Tanfidziyah pun tidak berwenang memberhentikan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah.
Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama dipilih
melalui Muktamar dan sesuai asas hukum yang berlaku umum bahwa siapa pejabat/lembaga yang berwenang
mengangkat (actus primus) adalah yang berwenang memberhentikan atau membatalkannya (contrarius actus). Muktamar yang mengangkat Ketua Umum maka
Muktamar (Luar Biasa) pulalah yang berwenang memberhentikan Ketua Umum PBNU saat
jabatannya berakhir (periodik) atau pada saat memegang jabatannya
dengan alasan-alasan tertentu (khusus).
Meskipun Syuriyah sebagai ‘pimpinan
tertinggi Nahdlatul Ulama” dengan tugas dan wewenang “membina dan mengawasi
pelaksanaan keputusan-keputusan perkumpulan”, namun Syuriyah tidak diberikan
kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, apalagi melalui Rapat Harian yang
kedudukannya jauh dibawah Rapat Pleno ataupun Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Apalagi dibandingkan
dengan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Seluruh kewenangan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi di NU dijabarkan secara rinci dalam tugas dan wewenangnya yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU.
Harus
diakui Rais Aam di PBNU memiliki keistimewaan misalkan terkait pemilihannya yang tidak boleh
voting tetapi harus melalui musyawarah mufakat oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan memiliki hak veto menyetujui (maupun
menolak) calon Ketua Umum saat Muktamar, namun sepanjang tidak diberikan
kewenangan selainnya, maka tidak memiliki kewenangan menurut hukum dengan alasan hak istimewa,
terlebih dalam AD/ART NU pemberhentian Ketua Umum dalam periode masa jabatannya
belum berakhir hanya dapat dilakukan melaui Muktamar Luar Biasa.
Demikian pula Rais Aam juga tidak berwenang mengangkat
dirinya sendiri sebagai Ketua Umum PBNU (untuk sementara atau tetap) kecuali melalui forum yang dibenarkan. Apakah Rais Aam yang merangkap Ketua Umum sesuai Peraturan
Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan?
Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan memang memungkinkan pergantian Ketua Umum PBNU melalui mekanisme “Pergantian Antar Waktu”. Namun, yang harus ditegaskan disini bahwa penggantian ini bukan mekanisme "pemberhentian" pengurus termasuk Ketua Umum, melainkan "penggantian" seluruh pengurus yang kekeliruannya pergantian untuk seluruh pengurus disamakan alasan-alasan pemberhentiannya dengan pengurus yang dipilih Muktamar.
Apabila peraturan sebelumnya dianggap berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan terbaru atau peraturan yang hierarkinya lebih tinggi, berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur penggantian Ketua Umum PBNU dan kewenangannya diberikan kepada keputusan Rapat Pleno yang dengan ini sesungguhnya kedudukan Rapat Pleno jauh dibawah Musyawarah Nasional Alim Ulama maupun Konferensi Besar yang menurut AD/ART forum ini tidak boleh “memilih Pengurus baru”. Yang harus digarisbahawi bahwa Rapat Pleno disini adalah kewenangan pergantian yang artinya ketika jabatan Ketua Umum telah diberhentikan melalui Muktamar Luar Biasa atau adanya kekosongan jabatan lain yang dibenarkan.
Dengan demikian, pihak yang berwenang dalam "pemberhentian" Ketua Umum PBNU dalam masa khidmahnya hanya melalui Muktamar Luar Biasa
berdasarkan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU, sedangkan mengenai "pergantiannya" dengan pengurus lain dapat melalui Rapat Pleno berdasarkan Peraturan
Perkumpulan NU.
Lalu, apa yang dimaksud Rapat Pleno?
Pasal 91 ayat (1) ART NU menyatakan:
“Rapat Pleno adalah Rapat yang dihadiri oleh
Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga
dan Ketua Badan Otonom”.
Hal demikian juga ditegaskan dalam 7 ayat (1)
Peraturan Perkumpulan NU No. 10 Tahun 2025 yang berbunyi:
“Rapat Pleno dihadiri oleh dan wajib mengundang mustasyar, pengurus lengkap syuriah, pengurus harian tanfidziyah, ketua lembaga, dan ketua
umum/ketua badan
otonom di tingkat kepengurusan masing-masing”.
Selanjutnya kewenangan
pemberhentian melalui “Pergantian Antar Waktu” dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan
“Sesuai kewenangannya di tingkat kepengurusan masing-masing, Rapat Pleno dapat
menetapkan…..serta menetapkan Pejabat Rais Aam/Rais Syuriah dan/atau Ketua
Umum/Ketua Tanfidziyah dalam hal terjadi pergantian antar waktu di tingkat kepengurusan
masing-masing”.
Artinya, jika Rapat Pleno diatas digunakan untuk penggantian pengurus maka pelaksanaannya harus tetap sesuai syarat dan ketentuan yang dibenarkan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Penggantian ini tentunya dilakukan setelah adanya pemberhentian yang sah melalui Muktamar Luar Biasa khusus untuk Ketua Umum dan/atau Rais Aam.
Dalam Rapat
Pleno inilah memungkinkan
memutuskan apakah alasan-alasan pemberhentian melalui pergantian antar waktu terbukti atau tidak. Karena pemberhentian Ketua Umum yang berwenang adalah Muktamar Luar Biasa berdasarkan AD/ART, sehingga Rapat Pleno melaksanakan hasil Muktamar Luar Biasa dan hanya menetapkan penggantinya (jika dalam Muktamar Luar Biasa tidak ditetapkan penggantinya). Pemberhentian Ketua Umum yang dipilih Muktamar seharusnya tidak dapat disamakan dengan pengurus lain yang dipilih melalui forum lain. Menyamakan pergantian antar waktu untuk pengurus yang dipilih melalui Muktamar dengan lainnya khususnya alasan-alasan pemberhentian dan kewenangan pemberhentiannya sesungguhnya Peraturan Perkumpulan NU menjadi problematik.
Sehingga sebagai organisasi terhormat seperti
NU sebelum terdapat keputusan
pemberhentian melalui forum yang dibenarkan semestinya
tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocence)
terhadap seseorang yang memiliki hak-hak konstitusional
maupun menggunakan praduga keabsahan keputusan Gus
Yahya sebagai Ketua Umum PBNU yang dihasilkan melalui
Muktamar (presumptio iustae causa/praduga
rechtmatig).
Berdasarkan uraian diatas, maka sebelum terdapat keputusan Muktamar Luar Biasa yang sah yang memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum dan pergantiannya melalui Rapat Pleno, status hukum Gus Yahya masih sah sebagai Ketua Umum sampai jabatannya berakhir atau pemberhentiannya, karena yang berwenang memberhentikan Ketua Umum hanya Muktamar Luar Biasa berdasarkan AD/ART dan forum penggantiannya melalui Rapat Pleno dan tidak dapat dilakukan hanya melalui Rapat Harian Syuriyah atau forum lain dibawah Muktamar (Luar Biasa)
Rapat Peno pun saat memutuskan
penggantinya adalah berstatus “Pejabat Ketua Umum” karena pada dasarnya pemilihan
dan pemberhentian Ketua Umum PBNU yang dipilih Muktamar hanya melalui Muktamar pula (Luar Biasa).
Sehingga berlebihan kiranya
surat yang menyatakan “kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada ditangan Rais Aam (KH
Mifachul Akhyar) selaku pimpinan
tertinggi NU” padahal status Gus Yahya belum terdapat keputusan.
Ini berarti Rais Aam juga merangkap jabatan Ketua Umum. Ini bermasalah karena
selain terkait “rangkap jabatan” dan Muktamar Luar Biasa maupun Rapat Pleno pun belum memutuskan, sehingga Syuriyah telah mengambil wewenang Muktamar Luar Biasa dan Rapat Pleno
yang belum diselenggarakan.
Selain itu, keputusan tingkat Syuriyah tidak dapat menganulir keputusan permusyawaratan tertinggi dalam NU
dalam Muktamar. Karena tugas dan wewenang pengurus seluruhnya dibatasi AD/ART
dan Peraturan Perkumpulan NU sebagai “aturan main organisasi” dan tidak
mengecualikan pengurus tertentu diperbolehkan melanggar aturan main. Keistimewaan yang dimiliki jabatan tertentu
hanya sebatas yang disepakati bersama dan adanya keistimewaan itu semua dicerminkan atau dipancarkan dalam uraian kewenangan dan
tugasnya.
Sehingga seharusnya
jika menurut Syuriyah Ketua Umum melakukan pelanggaran dapat dibawa ke Muktamar Luar Biasa dengan menggunakan mekanisme yang tersedia dan tidak jauh menyatakan
Gus Yahya tidak berstatus Ketua Umum dan tidak memiliki kewenangan dan hak
sebagai Ketua Umum dimana forum tersebut belum dilakukan dan memutuskan sesuatu.
Dengan tidak sahnya pemberhentian Gus Yahya
tanpa melalui Muktamar (Luar Biasa) sebagai forum tertinggi dalam organisasi, sehingga keputusan/surat Syuriyah maupun Rais Aam
terkait pemberhentian dan penggantian Ketua Umum apabila menggunakan
pendekatan hukum tata negara/administrasi negara termasuk sebagai melampaui kewenangan (onbevoegdheid ratione materiae)
dimana keputusan yang demikian berakibat batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).
Keputusan yang batal demi hukum di mata hukum dianggap tidak pernah ada dan lahir. Segala keputusan-keputusan lanjutan yang lahir atau mendasarkan pada keputusan yang tidak sah tersebut (tidak berwenang) adalah tidak sah pula.
2. Apakah pemberhentian Gus Yahya memenuhi alasan-alasan pemberhentian menurut AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU?
Sepanjang pembacaan saya
dari isi AD/ART maupun Peraturan Perkumpulan NU, jika menggunakan Rapat Pleno
melalui mekanisme “Pergantian
Antar Waktu” alasan-alasan pemberhentian berdasarkan
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris,
Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sebagai berikut:
Pasal 6
Pemberhentian fungsionaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan
hormat.
Pasal 5
Pemberhentian dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan antara lain:
a. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
b. sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas perkumpulan sedikitnya selama enam bulan;
c. pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas perkumpulan secara wajar;
d. tidak aktif sedikitnya dalam enam bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima;
e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama; dan/atau
f. tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Fungsionaris.
Pasal 6
Pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan:
a. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan;
b. melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil;
c. melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdhatul Ulama; dan/atau
d. menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Alasan-alasan pemberhentian diatas berlaku untuk seluruh pengurus yang artinya berlaku juga untuk Ketua Umum dan/atau Rais Aam. Alasan-alasan pemberhentian Ketua Umum menurut AD/ART sebagai aturan lebih tinggi mengatur berbeda dengan Peraturan Perkumpulan NU dan mekanisme pemberhentiannya melalui Muktamar Luar Biasa. Hal ini menimbulkan problem pengaturan adanya konflik norma dengan AD/ART.
Untuk sahnya pergantian Ketua Umum PBNU harus berdasarkan terbukti kebenarannya alasan-alasan
pemberhentian tetap diatas (salah satu atau seluruh alasan) menggunakan standar
pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmu pengetahuan. Khusus untuk pengurus yang dipilih melalui Muktamar, seharusnya pembuktiannya dilakukan di Muktamar Luar Biasa dan untuk pengurus lainnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sedangkan
alasan-alasan pemberhentian melalui Muktamar Luar Biasa hanya karena alasan
melakukan pelanggaran berat. Hal ini berdasarkan Pasal 74 ayat (1) ART NU yang
berbunyi:
Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Terkait alasan-alasan ini tidak dibahas lebih lanjut karena terkait pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang tidak dapat hanya melalui pemberitaan. Sedangkan adanya problem pengaturan alasan-alasan pemberhentian ini akan ditulis di bagian lain.
3. Apakah pemberhentian Gus Yahya berdasarkan prosedur dan mekanisme sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU?
Sebagaimana telah diuraikan diatas, pemberhentian dan pergantian Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa untuk "pemberhentiannya" dan Rapat Pleno untuk "pergantiannya".
Artinya, keputusannya tidak diperbolehkan oleh Syuriyah. Sehingga selain melalui Muktamar Luar
Biasa dan Rapat Pleno diatas maka pemberhentian dan penggantian Gus Yahya telah keluar dari AD/ART NU dan Peraturan
Perkumpulan NU.
Selain itu, keabsahan
pemberhentiannya harus dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme secara umum dalam Muktamar Luar Biasa dan pergantiannya melalui Rapat Pleno sesuai prosedur khusus yang diatur dalam
pemberhentian antar waktu. Jika diatur berbeda dalam aturan umum dan khusus yang sama-sama berlaku, maka yang berlaku adalah aturan khusus sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generali. Sedangkan jika diatur berbeda dalam dua peraturan yang kedudukannya berbeda yang sama-sama berlaku maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi sesuai asas hukum lex superiori derogat legi inferiori.
Prosedur dan mekanisme pemberhentian Ketua Umum dan/atau Rais Aam dalam MLB berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 74 ART secara umum yaitu:
1. MLB dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% plus satu dari jumlah wilayah dan cabang;
2. MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU;
3. Ketentuan tentang peserta dan keabsahan MLB merujuk kepada ketentuan Muktamar;
4. MLB dihadiri oleh PBNU, PWNU, dan PCNU/PCINU;
5. MLB adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah;
Berdasarkan Peraturan
Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris,
Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, tidak diatur prosedur dan
mekanisme pemberhentian Ketua Umum dan/atau Rais Aam, melainkan hanya mengenai pergantiannya.
Apabila Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 dianggap berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan terbaru, dari Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat diringkaskan yang relevan prosedur dan mekanisme pergantian (bukan pemberhentian) khususnya Ketua Umum dan/atau Rais Aam sebagai berikut:
1. Penggantian pengurus untuk jabatan Ketua Umum (termasuk Rais Aam) ditetapkan dalam Rapat Pleno.
2. Pejabat pengurus yang dapat dipilih dan diangkat dalam pergantian pengurus untuk jabatan Ketua Umum PBNU adalah salah satu Wakil Ketua Umum;
2. Rapat Pleno untuk pergantian Ketua Umum harus dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom serta dinyatakan memenuhi kuorum;
3. Surat undangan Rapat Pleno untuk PBNU ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal (aturan khusus pemberhentian antar waktu);
4. Surat undangan Rapat Pleno untuk PBNU dapat ditandatangani oleh wakil pejabat yang bersangkutan: Wakil Rais Aam, Wakil Katib Aam, Wakil Ketua Umum, dan Wakil Sekretaris Jenderal;
4. Pergantian pengurus ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan pengesahan susunan pengurus antar waktu dengan melampirkan berita acara hasil Rapat Pleno;
5. Surat permohonan disertai daftar riwayat hidup, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) dan sertifikat pendidikan dan pelatihan pejabat pengurus baru tersebut.
6. Untuk jabatan Ketua Umum sebutan untuk jabatan penggantinya adalah Pejabat Ketua Umum;
7. Masa khidmat pengurus pengganti adalah sama dengan masa khidmat pengurus yang digantikan, yaitu melanjutkan sisa masa khidmat Ketua Umum dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dapat diringkaskan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan pelaksanaan Rapat Pleno dan agenda rapat disampaikan secara resmi selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan;
2. Rapat Pleno (secara umum) dilaksanakan oleh Rais Aam dan jika berhalangan tetap dipimpin oleh Wakil Rais Aam, serta Rais Aam dapat mendelegasikan pimpinan rapat kepada Ketua Umum;
3. Hasil-hasil Rapat Pleno ditandatangani oleh Rais Aam/Rais/Wakil Rais, Katib Aam/Katib/Wakil Katib di tingkat kepengurusan masing-masing dan apabila berhalangan dokumen hasil rapat ditandatangani oleh pimpinan rapat yang ditunjuk;
4. Hasil Rapat Pleno mengikat seluruh unsur Pengurus dan dapat mengoreksi atau membatalkan keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah;
5. Rapat dianggap kuorum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta rapat yang seharusnya;
Selain hal diatas, berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengenai keabsahan pembuatan surat keputusan Rapat Pleno sebagai berikut:
"Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh Perkumpulan berdasarkan keputusan rapat atau konferensi yang berkaitan dengan kebijakan Perkumpulan atau pengesahan susunan pengurus atau Perangkat Perkumpulan, ditandatangani oleh Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama".
Demikianlah salah satu syarat pemberhentian dan pergantian Ketua Umum PBNU dianggap sah harus dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme diatas. Jika tidak terpenuhi prosedur dan mekanisme pergantiannya, maka pemberhentian dan penggantiannya tidak sah.
Namun, hal yang penting menjadi catatan disini adalah jika pemberhentiannya tidak sah karena tidak dilakukan oleh Muktamar Luar Biasa, maka pergantiannya dengan sendirinya tidak sah yang walaupun prosedur dan mekanisme pergantiannya telah sesuai hal yang terurai diatas.
Akhirnya, sebagai warga NU biasa hanya bisa berharap agar
kisruh ini diselesaikan secara internal terutama adanya peran aktif dari Mustasyar dan pihak-pihak
yang dituakan kedua belah pihak yang berselisih. Karena kisruh ini tidak akan mungkin diselesaikan oleh Majelis Tahkim NU dimana hakim-hakimnya adalah
pihak-pihak yang berselisih. Wallahu A’lam.
* Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum Tata Negara, Managing Partner Miftakhul Huda & Rekan Law Firm
(Tulisan ini disempurnakan pada tanggal 16 Desember 2025)
