Blog Archive

Blog Archive

Labels

Labels

Labels

Blogroll

About

BTemplates.com

BTemplates.com

Blogger templates

Langsung ke konten utama

Slider

4-latest-1110px-slider

APA PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA?

Oleh Miftakhul Huda * Memahami perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad dengan Wanprestasi dalam hukum perdata harus dipahami terlebih dahulu pengertian keduanya. Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 B…

Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?

Oleh Miftakhul Huda* Dalam hukum perdata apabila terdapat gugatan perdata yang diajukan yang memenuhi syarat: objek perkara, para pihak, dan pokok perkaranya pernah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  ( in kracht van gewijsde/kracht van gewijsde )  yang mengabulkan atau…

Kekuatan dan Implikasi Hukum Hasil Audit BPK terhadap Penyelidikan KPK Kasus Sumber Waras

https://www.antaranews.com/ Dalam tulisan ringan ini saya ingin mendiskusikan beberapa isu hukum terkait kasus Sumber Waras yang sebelumnya dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi "tiada perbuatan melawan hukum", yaitu:   Pertama, apakah adanya "kerugian negara" m…

KPK Tidak Menemukan “Perbuatan Melawan Hukum” dalam Kasus Sumber Waras? (Lanjutan)

Sisi Kompleks RS Sumber Waras (Kompas.com) Menyambung tulisan sebelumnya , dengan pengetahuan terbatas, saya berusaha mengemukakan soal pandangan perbuatan melawan hukum ( wederrechtelijk ) sebagai unsur yang melekat ( inhaerent ) dalam setiap delik korupsi. Kenapa hal ini penti…